Perkuat Status Tanah Kaum, Mahasiswa KKN Reguler 1 Tahun 2026 Ampek Koto Palembayan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat. - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, February 23, 2026

Perkuat Status Tanah Kaum, Mahasiswa KKN Reguler 1 Tahun 2026 Ampek Koto Palembayan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat.


Penulis: Ichlas Assabry



Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar hamparan lahan, melainkan simbol identitas, harga diri, dan sumber ekonomi bagi kaum yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, di tengah modernisasi dan meningkatnya nilai ekonomis tanah, ketiadaan legalitas formal sering kali menjadi celah masuknya sengketa, baik antar-kaum, dengan pihak swasta, maupun dengan negara.

Menyadari urgensi tersebut, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), yakni Ichlas Assabry, Fanny Andela Putri dan Ramadhani Putra, menginisiasi kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk "Sosialisasi Hukum tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat". Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Masjid Taqwa, Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pemangku kepentingan utama, mulai dari perangkat nagari, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, hingga tokoh masyarakat setempat. Dalam sesi inti, narasumber ahli hukum agraria, Dr. Anton Rosari, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Khairani, S.H.,M.Hum membedah pentingnya pendaftaran tanah ulayat tidak hanya dari sisi adat, tetapi juga dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Anton Rosari, S.H., M.H. menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah mengakui keberadaan tanah ulayat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal ini menegaskan bahwa hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada.

Dr. Anton Rosari, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Khairani, S.H.,M.Hum menyoroti terobosan hukum terbaru yang menjadi angin segar bagi masyarakat adat, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Selain aturan nasional, sosialisasi ini juga menyinggung instrumen hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang menjadi payung hukum lokal dalam menjaga eksistensi tanah ulayat di Ranah Minang agar tidak beralih fungsi secara sembarangan.

Sesi diskusi berjalan dinamis saat membahas penerapan aturan-aturan tersebut. Terungkap bahwa selama ini terdapat resistensi di kalangan niniak mamak karena kekhawatiran bahwa sertifikasi akan mengubah status tanah ulayat menjadi hak milik perseorangan yang mudah diperjualbelikan.

Tim sosialisasi yang dipandu oleh Fanny Andela Putri dan rekan-rekannya meluruskan kesalahpahaman tersebut. Mereka menekankan bahwa dengan mendaftarkan tanah ulayat sesuai regulasi yang berlaku, justru akan menutup celah bagi oknum kemenakan yang ingin menjual tanah secara diam-diam. Sertifikat yang terbit akan mencatat subjek haknya sebagai "Kaum" atau "Suku", bukan individu, sehingga segala tindakan hukum memerlukan persetujuan komunal.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran hukum (legal awareness) di Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan. Pasca-sosialisasi, masyarakat diharapkan mulai menginventarisasi tanah ulayat mereka untuk kemudian didaftarkan sesuai prosedur hukum yang telah dijelaskan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap tumbuh kesadaran bahwa hukum negara hadir untuk memperkuat hukum adat, bukan melemahkannya. Kolaborasi ini penting untuk menjaga tanah ulayat bagi anak cucu kita nanti.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS