PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH ULAYAT - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, February 25, 2026

PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH ULAYAT


Nama : Fanny Andela Putri, Fakultas Hukum Universitas Andalas


Tanah ulayat memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, termasuk di wilayah Negeri IV Koto Palembayan, khususnya Jorong Piladang. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat tidak hanya dianggap sebagai aset yang bernilai secara ekonomi, tetapi juga merupakan simbol identitas, martabat kelompok masyarakat, dan warisan yang turun-temurun yang harus dipertahankan. 

Tanah ulayat ini menjadi penyangga kehidupan sosial, budaya, serta adat istiadat yang ada di tengah masyarakat setempat. Secara hukum, keberadaan tanah ulayat diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hak ulayat tetap diakui selama tanah tersebut masih ada dan penerapannya tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak tanah ulayat yang belum terdaftar secara resmi, sehingga rentan menimbulkan sengketa dan konflik, baik antara masyarakat adat sendiri maupun dengan pihak luar. Pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum. Dengan pencatatan oleh Badan Pertanahan Nasional, batas dan status tanah menjadi lebih terarah, sehingga dapat mencegah pengambilan tanah secara sembarangan atau klaim yang tidak sah. Selain itu, pendaftaran juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam berhadapan dengan sistem hukum negara tanpa menghilangkan sifat komunal dari tanah tersebut. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah ulayat di Jorong Piladang bukan hanya urusan administratif biasa, tetapi merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan warisan leluhur, serta menciptakan kepastian hukum untuk kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.


Tata cara pendaftaran tanah : 
1. Harus ada Pengakuan masyarakat hukum adat oleh Pemda
2. Pengajuan permohonan ke BPN
3. Verifikasi dan pemetaan
4. Pencatatan dalam administrasi pertanahan
5. Pengelolaan sesuai hukum adat

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS