Menjaga Pusako: Edukasi Pagang Gadai Agar Harta Tak Hilang, Sengketa Tak Datang - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, February 4, 2026

Menjaga Pusako: Edukasi Pagang Gadai Agar Harta Tak Hilang, Sengketa Tak Datang

 



Mahasiswa KKN Kurai Taji Timur, Universitas Andalas



Harta pusaka tinggi bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan marwah sebuah keluarga besar yang harus dijaga keberadaannya secara turun-temurun. Dalam dinamika kehidupan sosial, praktik Pagang Gadai atau gadai lahan sering kali menjadi jalan keluar bagi keluarga yang sedang membutuhkan dana mendesak untuk keperluan yang dibenarkan secara adat, seperti biaya pendidikan, perbaikan rumah gadang, atau biaya pengobatan. Namun, praktik yang sejatinya bertujuan mulia sebagai bentuk tolong-menolong ini, sering kali berubah menjadi pemicu konflik berkepanjangan jika tidak didasari oleh pemahaman hukum dan administrasi yang jelas.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak proses Pagang Gadai di Nagari Kurai Taji Timur, Kabupaten Padang Pariaman masih dilakukan secara lisan atau di bawah tangan tanpa dokumen pendukung yang kuat. Kurangnya edukasi mengenai hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima gadai menyebabkan batas-batas kepemilikan menjadi kabur seiring berjalannya waktu. Akibatnya, harta pusaka yang seharusnya menjadi pemersatu kaum justru berubah menjadi sumber sengketa antar-generasi, bahkan tak jarang berujung pada hilangnya aset keluarga secara permanen karena proses penebusan yang tidak jelas aturannya.

Agar praktik pagang gadai tidak melenceng dari fungsinya dan tetap terlindungi secara hukum maupun adat, diperlukan kepatuhan terhadap beberapa syarat mendasar yang berfungsi sebagai pagar pelindung bagi harta pusaka. Syarat paling utama dan bersifat mutlak adalah adanya kesepakatan utuh di dalam internal kaum, di mana peran Mamak Kepala Waris menjadi sentral sebagai pihak yang harus mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut. Secara adat, penggadaian tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh individu karena harta pusaka adalah milik kolektif; tanpa persetujuan kaum, gadai tersebut dianggap cacat dan sangat rentan memicu tuntutan dari anggota keluarga lain di kemudian hari. Selain itu, penggadaian hanya dibenarkan jika didasari oleh alasan yang kuat dan darurat sesuai ketentuan adat, seperti biaya pernikahan anak perempuan, perbaikan rumah gadang, atau biaya pendidikan, sehingga aset keluarga tidak berpindah tangan hanya untuk kepentingan konsumtif semata.

Kejelasan objek lahan juga menjadi syarat krusial yang harus dipenuhi untuk menghindari konflik di masa depan. Sebelum transaksi dilakukan, batas-batas lahan yang digadaikan harus dipastikan kembali dan disaksikan oleh pemilik lahan yang berbatasan langsung agar tidak terjadi tumpang tindih klaim. Meskipun dilandasi rasa saling percaya antarwarga, praktik perjanjian lisan harus mulai ditinggalkan dan beralih ke administrasi tertulis yang kuat. Sebuah surat perjanjian yang sah setidaknya harus mencantumkan identitas para pihak, jumlah uang gadai, serta tata cara penebusan yang jelas dengan ditandatangani di atas meterai serta disaksikan oleh perangkat desa atau tokoh adat. Prinsip utama yang harus dijaga adalah bahwa pagang gadai tidak memutus hak kepemilikan; penerima gadai hanya memiliki hak untuk mengelola lahan, sementara kepemilikan tetap berada pada kaum asal yang berhak menebusnya kembali sesuai kesepakatan. Dengan tertibnya pemenuhan syarat-syarat ini, pagang gadai akan tetap menjadi instrumen tolong-menolong yang aman tanpa mengorbankan keharmonisan persaudaraan di masa depan.

Menjaga harta pusaka melalui praktik pagang gadai yang tertib adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap leluhur sekaligus wujud kasih sayang kepada generasi mendatang. Kita harus menyadari bahwa sengketa yang terjadi di meja hijau atau pertikaian yang memutus tali persaudaraan sering kali bermula dari kelalaian kecil dalam urusan administrasi. Dengan menerapkan langkah-langkah sosialisasi ini di Nagari Kurai Taji Timur, Kabupaten Padang Pariaman diharapkan masyarakat tidak lagi memandang pencatatan hukum sebagai hal yang rumit atau bentuk ketidapercayaan, melainkan sebagai ikhtiar untuk memuliakan aset kaum. Mari kita kembalikan semangat pagang gadai pada hakikat aslinya: sebagai jembatan tolong-menolong yang mempererat silaturahmi, bukan sebagai pintu masuk bagi perpecahan. Dengan administrasi yang rapi dan pemahaman adat yang kuat, kita memastikan bahwa "Harta Tak Hilang, Sengketa Tak Datang," sehingga pusako tetap terjaga sebagai identitas dan kebanggaan kaum hingga masa-masa yang akan datang.


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS