Penulis:Obral Chaniago
Swarnadwipa yang merintih, kisah emas, pendulang, dan luka di tanah Minang.
Di balik hijau perbukitan barisan dan liukan sungai-sungai jernih Sumatera Barat, tersimpan hikayat tua. Sejak zaman kolonial, tanah Minang bukan sekadar bentang alam, ia adalah Swarnadwipa-Pulau Emas yang tersohor, konon, debu-debu emas di tanah berkilau memikat VOC dan penjelajah Portugis, menanamkan warisan yang terpendam jauh sebelum republik ini berdiri.
Dulu, alunan kehidupan para pendulang tradisional adalah tarian harmoni dengan alam. Dengan dulang kayu di tangan, meliuk-liuk di pinggir sungai, mereka memisahkan butiran emas dari pasir. "Mencari rezeki, bukan merusak bumi," begitulah semboyan tradisional mereka.
Namun kini, waktu telah berubah.
Dulang tradisional berbagi nasib dengan deru mesin alat berat yang mencongkel perut bumi. Tanah yang dulu hijau kini tercabik-cabik, berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang menyisakan genangan air berwarna karat. Di tepian, ratusan jiwa pendulang menanti sisa "material galian" raksasa besi, menambang secercah harapan demi sesuap nasi. Ini adalah simbiosis mutualisme sekaligus ironi, para pendulang mendapat keamanan dan rezeki, sementara pelaku usaha mendapat jaminan operasional dari masyarakat lokal.
Di satu sisi, pemerintah daerah di dera dilema. Tekanan untuk menertibkan tambang tanpa izin (PETI) menghimpit, demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan parah dan sempadan sungai yang tergerus. Penindakan penertiban seringkali menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat tradisional.
Bagaimana tidak ? Menghentikan tambang ini tanpa solusi ibarat mematikan mata pencaharian ratusan jiwa yang menggantungkan hidup pada serpihan emas, di setiap titik lokasi.
Namun, secercah harapan muncul dari pusat. Pemerintah membuka kran legalitas, mendorong para pendulang tradisional masuk ke dalam wadah resmi, yakni Koperasi Desa Merah Putih, kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. H Endrizal ketika dikonfirmasi belum lama ini. Ia mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih di setiap nagari di daerah ini telah punya koperasi berbadan hukum, pungkas Endrizal di tempat terpisah.
Diamati, tambang emas tradisional adalah peluang besar bagi koperasi di pedesaan. Tinggal bagaimana pimpinan nagari dan pedesaan mampu merangkul para pendulang tradisional menjadi anggota koperasi berbadan hukum, agar kebijakan ini tak sekadar diatas kertas, melainkan benar-benar berdampak pada pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Penertiban seharusnya tidak lagi mengandalkan intervensi penguasa yang di back-up aparat semata. Penegak hukum perlu pembuktian ilmiah, bahwa alam yang terluka akibat tambang ilegal memang berdampak buruk. Namun perizinan yang macet juga menjadi akar masalah.
Membawa aparat penegak hukum tanpa memberikan solusi perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya akan menimbulkan preseden buruk. Itu bisa menjadi bumerang politik bagi Pemerintah Daerah yang mengandalkan suara rakyat.
Maka, "demi menghindari dugaan tebang pilih" dan kebencian rakyat, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait harus bergerak cepat.
Buka kran perizinan WPR dan IPR. Penegasan Pemerintah Daerah saat ini, jika tanpa diiringi IPR yang cepat, yang dianggap sebagai ketegasan yang mematikan, bukan solusi.
Tanah Minang merintih, butuh kepastian hukum dan pelastarian alam yang berjalan beriringan. Jangan biarkan Suwarnadwipa habis tercabik, namun juga jangan biarkan pendulang tradisional mati kelaparan diatas tanahnya yang kaya.
Sekaitan ini, Pemerintah Daerah Sumatera Barat membuktikan keseriusan, sebanyak 301 blok WPR yang tersebar di 9 daerah, Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, dan Mentawai.
Dengan pengajuan WPR terbanyak di Kabupaten Sijunjung 106 blok, Dharmasraya 95 blok, kemudian Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, dan blok WPR di Agam, telah diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, ST, M. Eng saat dikonfirmasi belum lama ini.
"Sekarang blok WPR dan IPR di Sumbar menunggu penetapan dan perizinan pusat Kementerian ESDM," pungkas Helmi.
Inilah bagian dari sikap tegas Pemerintah Daerah Sumbar, dan keberpihakan atas kesejahteraan serta peningkatan ekonomi para pendulang emas rakyat.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah kunci emas yang ditunggu rakyat.
Percepatan legalisasi ini krusial, agar aktivitas penambangan rakyat dapat terukur, berwawasan lingkungan, dan tidak lagi terjebak dalam praktik ilegal yang merusak.
Sumatera Barat tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri dalam di lema ini.
Dukungan pusat untuk segera melegalkan mata pencaharian warga adalah keharusan, agar ketegasan daerah tidak menimbulkan preseden buruk dan luka sosial, melainkan mewujudkan keadilan ekologis dan ekonomi yang hakiki di ranah Minangkabau.(*).

























0 Comments