Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah

 


Penulis: Obral Chaniago


Di bawah naungan langit yang muram, hukum berdiri, sebuah tiang suci yang memohon agar ditegakkan secara utuh.

 Ia mendambakan kekuatan, bukan dari bisikan politik yang fana, melainkan dari gema palu pengadilan yang adil dan abadi. Untuk bisa berdirinya hukum secara utuh, diperlukan tindakan nyata, menghentikan segala bentuk tambang tanpa izin, pembalakan liar, penambangan, penangkapan ikan ilegal, deforestasi, pembukaan lahan korporasi yang rentan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor. 


Inilah seruan bagi aparat penegak hukum, untuk menyuarakan keadilan melalui putusan pengadilan yang mengikat, bukan melalui kekuasaan politik yang sementara. 

Sebab, penindakan tanpa landasan hukum yang kuat berisiko memunculkan tebang pilih, di mana kegiatan ilegal muncul semakin subur, menggurita, saat pelakunya, ibarat musang berbulu ayam, merapatkan barisan dengan politisi yang sedang berkuasa. 


Resiko nyata membayangi produk hukum, melalui undang undang yang diagungkan, menjadi tumpul ke atas, menindas rakyat kecil, namun tajam ke bawah, tak berdaya dihadapan para penguasa dan pemilik modal. 

Pada muaranya, rakyat disekitar alam yang dieksploitasi, menanggung ragam bencana alam. 


Saat tragedi datang, pemerintah hanya mampu berempati melalui bantuan dan perbaikan infrastruktur yang hancur, sementara pelanggaran hukum ilegal semakin menjamur dipermukaan bumi.

Hukum, sejatinya, adalah benteng terakhir yang menjaga keutuhan alam, dan keadilan bagi semua, yang hanya bisa berdiri kokoh melalui putusan pengadilan yang berani dan tanpa pandang bulu, bukan melalui tindakan politik yang penuh perhitungan dan kepentingan sesaat. 

Sedangkan produk hukum seperti undang undang saja yang berbanding lurus, untuk menjerat pelaku ilegal, tak mau menggunakan, bagaimana pula nasib Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan/Peraturan (Kepres/Pepres), Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Gubernur/Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwako), dan Peraturan Bupati (Perbup), bisa tajam keatas, sedangkan produk undang undang saja, seyogianya tumpul keatas, tentunya produk hukum nasional, lokal, dan produk hukum dibuat secara pribadi penguasa politisi bakal tak bergigi lagi di depan penguasa dan pemilik modal. 

Dan, lebih tragis lagi bila berkaca kepada, lahirnya Surat Edaran (SE) dari Kepala Daerah akan bernasib sama di aspal jalanan yang terus terinjak oleh arus lalu lintas pemilik modal yang bersembunyi di balik ketiak politisi penguasa. 

Akibatnya, rakyat meregang nyawa setiap saat datang bencana alam, yang hanya bisa pasrah dan berdoa menurut keyakinan masing-masing, sebagai imbalan bertawakal dan beriman, diujungNya ada surga menanti.(*).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS