DLH Sumbar Temukan Ada Penyimpangan Besar Pada PT TKA - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, January 28, 2026

DLH Sumbar Temukan Ada Penyimpangan Besar Pada PT TKA


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah serta denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA).


Sanksi tegas ini diberikan menyusul ditemukannya pelanggaran serius terhadap pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan, Selasa (27/1).



Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026, yang mewajibkan PT TKA melakukan pengendalian pencemaran air.


DLH menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.


Hasil pengawasan DLH Provinsi Sumbar mengungkap bahwa PT TKA tidak mengolah limbah sesuai persetujuan teknis.


Bahkan, ditemukan air limbah meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet Sementara itu, denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah SK diterima.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen DLH Provinsi Sumatera Barat dalam menindak tegas perusahaan yang abai terhadap kelestarian lingkungan hidup, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengorbankan lingkungan demi kepentingan bisnis.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS