Ada 301 Titik WPR di Sumbar:Legalitas, Sebaran, dan Dampak Lingkungan - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Tuesday, January 27, 2026

Ada 301 Titik WPR di Sumbar:Legalitas, Sebaran, dan Dampak Lingkungan




Penulis:Obral Chaniago

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menyetujui usulan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menetapkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas mencapai 13.400 hektar pada Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi legalisasi dan penataan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di Sumbar. 

Meskipun titik koordinat spesifik per blok belum dirilis untuk umum, 301 blok WPR ini tersebar di 9 daerah kabupaten/kota di Sumbar, dengan fokus utama pada enam daerah, yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya, serta (sementara tiga daerah lainnya dalam tahap sinkronisasi).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa seluruh blok WPR yang disetujui berada di luar kawasan hutan lindung.

Usulan WPR diklaim berada pada area penggunaan lain (APL) atau kawasan budidaya untuk menghindari kerusakan ekosistim hutan lindung. 

Berdasarkan karakteristik pertambangan rakyat di Sumbar (umumnya tambang emas aluvial), sebagian besar WPR memang berdekatan dengan aliran sungai atau pada dataran aluvial sungai. Ini menjadi titik krusial pada pengelolaan dampak lingkungan. 

Walhi Sumatera Barat menyoroti bahwa tanpa pengelolaan AMDAL yang tegas, WPR tetap beresiko menambah beban lingkungan. 

Tambang rakyat, yang terutama menggunakan alat berat (excavator) di dekat sungai, berpotensi tinggi menyebabkan sedimentasi tinggi, air sungai menjadi keruh dan pendangkalan sungai. 

Pemerintah wajib mewajibkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) dan dokumen lingkungan, atau Analisa Dampak Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup-(AMDAL/UKL/UPL) bagi koperasi atau perorangan yang akan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa pengawasan ketat, IPR beresiko menjadi "legalisasi perusakan".

Meskipun WPR tidak berada di dalam hutan lindung, resiko dampaknya bisa meluas (seperti pembukaan jalan tambang, pencemaran tanah, dan perubahan alur air) jika tidak dibatasi dengan ketat. 

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan kepada perorangan maksimal 5 hektar dan koperasi maksimal 10 hektar. 

Telesik dugaan, penetapan 301 WPR merupakan upaya "legalisasi" untuk menekan tambang ilegal (PETI). Secara administratif, lokasi tersebut diklaim berada di luar hutan lindung. Namun, secara geografis, banyak yang berdekatan dengan badan sungai, sehingga potensi air keruh dan kerusakan sungai tetap tinggi tanpa penegakkan aturan reklamasi dan pengelolaan limbah yang ketat.(*).

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS