Ticker

6/recent/ticker-posts

Bagaimana Penerimaan Pajak Kota Padang? Tinjauan Kinerja dan Kontribusinya terhadap PAD 2020–2024



Penulis: Gustia Rosida Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Padang



Pajak daerah kerap dipersepsikan sekadar sebagai kewajiban administratif warga. Namun dalam praktiknya, pajak daerah adalah mesin utama yang menggerakkan roda pembangunan kota. Di Kota Padang, peran ini terlihat jelas dalam lima tahun terakhir. Di tengah tekanan pandemi hingga fase pemulihan ekonomi, penerimaan pajak daerah justru menunjukkan arah penguatan yang signifikan.


Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, penerimaan pajak daerah terus meningkat dan menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2020, saat pandemi COVID-19 menekan hampir seluruh aktivitas ekonomi, penerimaan pajak masih mencapai Rp344,74 miliar dan menyumbang 68,96 persen terhadap PAD. Angka ini naik konsisten hingga 2024, ketika penerimaan pajak mencapai Rp493,76 miliar dengan kontribusi 74,52 persen terhadap PAD. Artinya, hampir tiga perempat pendapatan asli Kota Padang kini bersumber dari pajak daerah.

Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)

Tren tersebut menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya bertahan di masa krisis, tetapi juga menjadi tulang punggung keuangan daerah. Sejumlah penelitian mendukung temuan ini. Studi Sari, Frinaldi, dan Asnil menunjukkan bahwa meskipun efektivitas pajak daerah Kota Padang sempat melemah pada awal pandemi, pajak tetap memainkan peran sentral dalam menopang PAD. Temuan serupa juga disampaikan dalam kajian Hidayatullah dan rekan-rekan yang menilai bahwa perbaikan tata kelola pajak berkontribusi langsung terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah.

Pemulihan ekonomi pasca-pandemi menjadi faktor penting di balik peningkatan penerimaan pajak. Seiring membaiknya aktivitas usaha, konsumsi masyarakat, serta sektor pariwisata dan properti, basis pajak daerah ikut melebar. Namun peningkatan ini tidak terjadi secara otomatis. Pemerintah Kota Padang secara aktif mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui penertiban objek pajak, peningkatan pengawasan, serta digitalisasi layanan perpajakan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana didorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Digitalisasi layanan pajak menjadi salah satu kunci. Badan Pendapatan Daerah Kota Padang mencatat bahwa kemudahan pembayaran dan peningkatan transparansi berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian Rumbewasa dan Sovitab juga menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dapat meningkat signifikan ketika pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang tepat dan memberikan kemudahan administratif. Hal ini membuktikan bahwa penerimaan pajak bukan hanya persoalan tarif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Meski demikian, tantangan masih membayangi. Beberapa jenis pajak strategis seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Penelitian Zulmarni dan Yuliarti mencatat bahwa lemahnya intensifikasi dan fluktuasi aktivitas ekonomi menyebabkan capaian pajak pada sektor tertentu belum maksimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa Kota Padang masih memiliki ruang besar untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pemungutan.

Peningkatan penerimaan pajak daerah memiliki implikasi penting bagi kemandirian fiskal. Ketika pajak semakin dominan dalam struktur PAD, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah kota diharapkan mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik dari sumber pendapatannya sendiri. Dalam jangka panjang, kemandirian fiskal akan membuat kebijakan pembangunan lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal.

Melihat capaian 2020–2024, penerimaan pajak Kota Padang menunjukkan arah yang menjanjikan. Namun keberlanjutan menjadi kunci. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penguatan pajak tidak berhenti pada pemulihan pasca-pandemi, tetapi terus diarahkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan kepercayaan publik. Pajak daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan fondasi penting bagi masa depan pembangunan Kota Padang.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS