Penulis: Hikmah Tiara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Mahasiswa Universitas Andalas Padang
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan lompatan besar menuju visi “Indonesia Maju 2045”.
Melalui RPJPN 2025–2045, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah kunci utama untuk keluar dari status negara berkembang. Dua sektor yang menjadi fondasi utama agenda besar tersebut adalah pendidikan dan kesehatan.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk kedua sektor ini. Pada sektor pendidikan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBN. Realisasinya pun meningkat signifikan, dari Rp473,66 triliun pada 2020 menjadi Rp665 triliun pada 2024, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan belanja pendidikan terbesar kedua di ASEAN setelah Malaysia (GoodStats, 2023).
Pada sektor kesehatan, alokasi anggaran juga naik dari Rp119,9 triliun pada 2020 menjadi Rp187,5 triliun pada 2024, meningkat dari 5 persen menjadi 5,6 persen dari total APBN.
Sumber: Kemenkeu (2024)
Secara teoritis, peningkatan anggaran yang besar seharusnya menjadi katalis perbaikan kualitas layanan publik. Namun, berbagai indikator pembangunan manusia menunjukkan bahwa tantangan di sektor pendidikan dan kesehatan masih sangat signifikan. Pada sektor pendidikan, rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia masih sekitar 8,9 tahun, jauh dari standar wajib belajar 12 tahun. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia juga masih berada pada kategori menengah dan tertinggal dibandingkan Malaysia, Thailand, maupun Vietnam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan fundamental: Mengapa anggaran yang terus meningkat tidak diikuti peningkatan outcome yang signifikan? Apakah belanja pemerintah benar-benar efisien?
Berbagai penelitian justru mengungkap bahwa persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran, tetapi pada bagaimana anggaran tersebut dikelola. Penelitian Rahmi (2025) menunjukkan bahwa efisiensi belanja kesehatan antarprovinsi sangat bervariasi. Bali dan Kalimantan Utara tergolong efisien, sedangkan Aceh, NTB, dan NTT termasuk yang paling tidak efisien. Penelitian Iskandar (2019) juga menunjukkan ketimpangan efisiensi belanja pendidikan dan kesehatan, di mana banyak provinsi gagal mengonversi anggaran besar menjadi output yang optimal.
Pada tingkat yang lebih mikro, Hibatulmedina dan Rambe (2022) menemukan bahwa hanya 4 persen kabupaten/kota di Sumatra yang efisien dalam mengelola belanja pendidikan dan kesehatan. Mayoritas daerah mengalami pemborosan atau salah alokasi anggaran. Penelitian lain oleh Syaparuddin dan Zevaya (2020) bahkan menunjukkan fenomena menarik: provinsi dengan anggaran kecil di kawasan timur Indonesia justru lebih efisien dibandingkan provinsi kaya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kondisi ini menggambarkan terjadinya diminishing returns, yaitu tambahan anggaran yang besar tidak lagi memberikan hasil signifikan jika struktur belanjanya tidak tepat.
Secara umum, terdapat sejumlah faktor penyebab rendahnya efisiensi belanja pendidikan dan kesehatan. Faktor kelembagaan menjadi salah satu yang paling dominan, terutama terkait perencanaan program yang tidak berbasis data, lemahnya monitoring dan evaluasi, serta komposisi belanja yang tidak proporsional. Selain itu, faktor geografis berperan besar, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan biaya distribusi layanan yang sangat berbeda antarwilayah. Faktor demografis seperti populasi besar juga menimbulkan beban layanan yang tinggi. Sementara itu, faktor politik seperti korupsi, birokrasi lambat, dan alokasi yang tidak transparan turut memperburuk efisiensi belanja publik.
Jika Indonesia ingin keluar dari persoalan inefisiensi yang bersifat sistemik tersebut, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pemerintah harus menerapkan penganggaran berbasis kinerja yang menekankan pencapaian outcome, bukan sekadar realisasi anggaran. Kedua, digitalisasi tata kelola anggaran harus diperkuat untuk meminimalkan kebocoran. Ketiga, kapasitas aparatur daerah perlu ditingkatkan agar mampu mengelola belanja berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat. Keempat, benchmarking antardaerah harus diperluas agar daerah yang kurang efisien dapat meniru praktik baik dari daerah lain. Kelima, kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat perlu diperkuat untuk mempercepat perbaikan layanan dasar.
Peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup. Tanpa efisiensi, anggaran besar hanya akan menjadi angka di atas kertas yang tidak banyak mengubah kualitas hidup masyarakat. Jika Indonesia ingin benar-benar mencapai visi 2045, maka setiap rupiah yang dikeluarkan harus bekerja lebih keras dan lebih efektif.
Efisiensi bukan pilihan, melainkan keharusan.







No comments:
Post a Comment