DITULIS OLEH M. RAKHA ICHLASUL MAULA MAHASISWA ILMU POLITIK UNIVERSITAS ANDALAS
Dua puluh lima tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia memang telah berubah, pemilu berlangsung rutin, partai politik tumbuh, dan ruang demokrasi terbuka lebih luas dibanding masa sebelumnya. Namun akses terhadap sumber daya ekonomi dan politik masih terkonsentrasi di lingkaran kecil elite, sementara suara masyarakat hanya menjadi latar belakang dalam pengambilan keputusan publik. Ketimpangan hari ini menyangkut persoalan ekonomi, dan tata kelola kekuasaan yang masih mempertahankan pola lama. Reformasi memberi kita mekanisme demokrasi, tetapi tidak menjamin keadilan distribusi dan representasi.
Pembicaraan tentang “Reset Indonesia" merupakan upaya untuk meninjau ulang fondasi yang selama ini ditanam pada bangsa ini. Kita dihadapkan pada pertanyaan apakah sistem yang berjalan saat ini bekerja untuk kepentingan publik atau justru mempertahankan stabilitas bagi segelintir pihak? Pertanyaan ini lahir dari ketidakpuasan publik yang menyangkut isu agraria, pembangunan, lingkungan, dan akses partisipasi warga. Gagasan reset menjadi relevan sebagai proses penyetelan ulang agar negara dapat kembali berjalan sesuai tujuan awalnya yaitu melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
Jika diteliti, telihat sebuah pola. Akses ekonomi dan media di Indonesia masih dikendalikan segelintir kelompok yang itu itu saja. Mereka yang punya modal, dan mereka yang punya panggung untuk mengatur narasi. Wajar jika opini publik bisa digeser pelan pelan tanpa disadari. Rakyat dibuat seolah olah sedang berdemokrasi, tapi berbincang di ruangan yang sudah disetting agar rakyat hanya bisa memilih opsi yang penguasa berikan.
Demokrasi yang seharusnya representatif, pelan pelan berubah jadi transaksi. Kursi politik menjadi ladang investasi, keluar modal, balik modal dari proyek, konsesi, atau jaringan bisnis setelah menjabat. Akhirnya, kebijakan publik bukan lagi apa yang paling berguna buat warga, tapi apa yang paling menguntungkan untuk mempertahankan posisi dan jaringan. Rakyat memang masih ikut pemilu, tetapi seperti memilih poster, bukan arah negara.
Dan ketika kebijakan dibuat, kecenderungannya jelas condong ke kepentingan investor. Dalihnya selalu sama yaitu pembangunan, pertumbuhan ekonomi, daya saing global. Tapi yang sering jadi tumbal adalah tanah warga, ruang hidup, lingkungan, dan akses masyarakat terhadap sumber daya yang harusnya milik bersama. Dari sana, muncul pertanyaan mendasar: Kenapa yang ditanya paling terakhir selalu warganya?
Ketika orang bilang “Reformasi udah cukup, tinggal dijalankan saja”, itu agak naif. Titik masalahnya disini adalah desain struktural dari kekuasaan tersebut, artinya selama kekuasaan terus berkumpul di lingkaran yang sama, pola masalahnya akan tetap berulang, siapapun presidennya.
Jika kita menelaah mengapa Reformasi terasa tidak lagi memadai, salah satu contohnya adalah ekspansi industri nikel di Sulawesi. Peningkatan investasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir memang mendorong pertumbuhan ekonomi makro. Namun, berbagai studi lapangan menunjukkan bahwa distribusi manfaat tidak seimbang. Perusahaan dan investor besar memperoleh keuntungan utama, sementara masyarakat lokal menghadapi penurunan kualitas lingkungan, gangguan ruang hidup, dan keterbatasan akses terhadap hasil ekonomi. Ini menunjukkan bahwa struktur pengelolaan sumber daya masih dikuasai oleh pemegang modal, bukan masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.
Kondisi serupa juga terlihat pada rencana pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Meskipun proyek ini dikemas sebagai inisiatif pembangunan strategis, proses pengambilan keputusannya minim partisipasi warga yang tinggal di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Konsultasi publik yang dilakukan cenderung bersifat prosedural, bukan dialog substantif. Akibatnya, warga menjadi objek kebijakan, bukan subjek yang memiliki kuasa menentukan arah ruang hidupnya. Di sini terlihat bahwa demokrasi berjalan secara administratif, tidak representatif.
Kasus Wadas menunjukkan pola yang sama. Proyek pembangunan infrastruktur diposisikan sebagai upaya untuk kepentingan umum, tetapi aspirasi dan penolakan warga baru dipertimbangkan setelah keputusan teknis dibuat. Ketika partisipasi publik dijalankan sebagai formalitas, pembangunan menjadi kehilangan legitimasi sosial. Permasalahannya Selama kebijakan publik lebih berpihak pada kelancaran proyek dan kepentingan investor dibanding perlindungan hak warga, maka Reformasi memang berjalan, tetapi belum menyentuh inti persoalan keadilan struktural.
Buku Reset Indonesia memberikan kerangka baca yang berguna untuk memahami pola ini. Para penulisnya melakukan ekspedisi jurnalistik selama lebih dari lima belas tahun, mengamati dinamika sosial dari wilayah pinggiran hingga pusat kekuasaan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan seperti konflik agraria, ketimpangan akses ekonomi, atau lemahnya partisipasi publik merupakan bagian dari struktur hubungan kekuasaan yang bertahan lintas pemerintahan. Perspektif dari pinggiran menjadi penting, karena di sana dampak kebijakan terasa paling signifikan sekaligus paling jarang terdengar dalam diskursus politik nasional.
Buku ini menekankan bahwa transformasi Indonesia mensyaratkan perubahan cara negara memahami dan mengelola ruang hidup warga. Lima langkah yang ditawarkan yaitu mulai dari penataan ulang kepemilikan tanah, perlindungan lingkungan, pengembangan sistem pendidikan yang membebaskan, hingga pembaruan jaminan sosial dan sistem politik, yang dimana tidak dimaksudkan sebagai program instan. Melainkan sebagai ajakan untuk menggeser paradigma yaitu dari pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan yang memperhitungkan keadilan sosial dan keberlanjutan. Dengan kata lain, reset adalah tentang menata ulang hubungan antara negara, warga, dan sumber daya yang mereka bagi.
Gagasan “Reset Indonesia” hadir sebagai refleksi terhadap kenyataan yang berulang. Reformasi telah membuka pintu demokrasi, namun tatanan yang menopang pembagian sumber daya dan kekuasaan belum banyak berubah. Karena itu, yang dipertaruhkan adalah arah dan prinsip dasar negara ke depan, apakah ia bergerak menuju kesejahteraan yang, atau tetap mempertahankan struktur yang membuat sebagian masyarakat berada di pinggiran suara? Pertanyaan ini yang menjadi inti dari pembicaraan mengenai reset yaitu memastikan negara bekerja sesuai tujuan awalnya, melindungi dan memberdayakan warganya.
Dari sana, lahir sebuah Gerakan #ResetIndonesia sebagai respons terhadap pola yang berulang dalam tata kelola negara. Ketika konflik lahan, ketimpangan akses ekonomi, dan kebijakan yang tidak partisipatif terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang hampir identik, publik mulai menyadari bahwa persoalannya bukan berada pada individu pemimpin, tetapi pada desain kekuasaan yang memungkinkan konsentrasi wewenang tanpa kontrol. Kesadaran ini tumbuh pelan, terutama di kalangan warga yang melihat bagaimana keputusan terkait ruang hidup mereka ditentukan tanpa keterlibatan mereka sendiri.
Karena itu, tuntutan yang muncul dalam gerakan ini bersifat sangat rasional dan administratif, bukan ideologis. Transparansi anggaran diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Pembatasan privilese pejabat penting untuk mencegah jarak antara pengambil keputusan dan warga semakin melebar. Audit independen lembaga politik dimaksudkan agar proses politik tidak dikuasai oleh jaringan kepentingan yang sama terus-menerus. Sedangkan penegasan kembali posisi TNI di ranah pertahanan, bukan sipil, bertujuan menjaga profesionalisme serta kejelasan mandat institusi negara.
Dengan demikian, #ResetIndonesia lebih tepat dipahami sebagai ajakan untuk merapikan kembali fondasi relasi antara negara dan warganya. Ia tidak mengusulkan perubahan radikal yang memutus sejarah, tetapi menuntut penataan ulang mekanisme yang menentukan bagaimana kebijakan dibuat, diawasi, dan dijalankan. Artinya, gerakan ini bukan lahir dari idealisme yang labil, melainkan dari pembacaan yang tenang terhadap fakta: jika pola yang sama berulang, maka sistemnya perlu ditinjau ulang, bukan sekadar pelakunya yang diganti.
Gerakan seperti #ResetIndonesia dapat dipahami sebagai upaya merapikan ulang orientasi negara, dari yang selama ini bergerak mengikuti logika konsentrasi kuasa, menjadi logika kebermanfaatan publik. Yang disorot bukan hanya aktornya, tetapi cara kerja institusinya. Selama proses pengambilan keputusan masih menutup akses informasi dan menempatkan warga hanya sebagai penonton, maka kualitas kebijakan akan rapuh. Kesadaran ini muncul dari pengalaman berulang di mana suara masyarakat terus berada di ruang paling pinggir dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hidup mereka sendiri. "reset” bisa dipahami sebagai proses koreksi, Ia adalah langkah menata ulang mekanisme supaya keputusan publik dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan diarahkan pada kepentingan bersama. Kita tidak sedang membayangkan sesuatu yang utopis. Yang diinginkan adalah sistem yang memungkinkan warga terlibat, mendapat informasi, dan merasakan hasil pembangunan secara nyata.
Reset bukan menghancurkan. Reset itu menyetel ulang supaya sesuatu yang sudah berjalan, tapi pincang, bisa kembali bekerja sebagaimana mestinya.





No comments:
Post a Comment