Oleh: Yolla Nabila Fahepy Mahasiswa FISIP Universitas Andalas
Mahasiswa dalam sejarah bangsa Indonesia, selalu menempati posisi strategis sebagai agen perubahan. Menjadi pilar gerakan sosial yang dengan berani menyuarakan kebenaran, menantang ketidakadilan, dan mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Jiwa kritis dan idealisme yang menyala-nyala menjadi ciri khas yang melekat pada identitas mereka. Namun, belakangan ini fenomena yang mengkhawatirkan terjadi, mahasiswa mundur dari setiap agenda pergerakan, seakan membiarkan masalah menggerogoti rakyat yang dahulu diupayakan. Semangatnya mahasiswa seakan menguap, digantikan oleh sikap apatis yang bertolak belakang sejarah kehebatan mahasiswa masalalu. Terdapat kecenderungan yang semakin kuat di kalangan mahasiswa masa kini, bahwa selama suatu masalah publik tidak secara langsung bersinggungan dengan kepentingan pribadi atau kelompok mereka, maka tidak perlu untuk bergerak. Mahasiswa masa kini cenderung lebih memilih untuk berdiam diri, terlena dalam zona nyaman akademik dan kehidupan sosial, alih-alih turun ke jalan memperjuangkan nilai-nilai keadilan.
Fenomena ini diperparah oleh narasi salah yang beredar di kalangan mahasiswa, bahwa berpolitik atau terlibat dalam isu-isu sosial adalah aktivitas yang tidak penting dan hanya membuang-buang waktu. Pandangan sempit ini mengabaikan fakta bahwa politik, dalam arti luas, adalah tentang bagaimana kekuasaan didistribusikan dan keputusan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dibuat. Dengan mengucilkan diri dari politik, mahasiswa secara tidak langsung membiarkan ruang publik dikuasai oleh kepentingan-kepentingan elit tanpa adanya kontrol. Sikap tidak perlu ikut-ikutan ini adalah sebuah pengingkaran terhadap tanggung jawab intelektual yang seharusnya mereka pikul. Melupakan bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi bukanlah tujuan akhir, melainkan bekal untuk membongkar ketimpangan dan membawa angin segar bagi masyarakat.
Salah satu isu penting yang nyaris hilang dari radar pergerakan mahasiswa adalah isu gender. Padahal, ketidakadilan gender masih menjadi masalah utama yang membutuhkan suara kritis dari kalangan muda terdidik. Seperti kegagalan realisasi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif 2024. Kebijakan afirmatif ini yang dimaksudkan untuk mendorong partisipasi politik perempuan, ternyata tidak berjalan optimal. Di mana suara protes mahasiswa? Di mana aksi dan tekanan terhadap partai politik yang tidak serius memenuhi amanat ini? Keheningan dari kampus-kampus sangat terasa. Isu ini seharusnya menjadi bahan bakar bagi gerakan mahasiswa untuk mempertanyakan komitmen demokrasi di negeri ini yang tidak hanya tentang jumlah pemilih tetapi juga tentang keterwakilan dan keadilan.
Tidak berhenti, isu-isu gender lain yang lebih kompleks dan kontroversial juga semakin tidak terlihat dalam agenda pergerakan. Isu mengenai kasus pelecehan seksual dan pembunuhan yang sering sekali mengintai keamanan perempuan ketika beraktivitas di ruang publik. Tragedi-tragedi semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi mahasiswa untuk melakukan introspeksi sekaligus aksi. Kampus harus menjadi ruang yang paling vokal menentang segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. Aksi solidaritas, kampanye kesetaraan gender, dan pendampingan bagi korban seharusnya marak dilakukan oleh organisasi mahasiswa. Namun, realitanya, gerakan-gerakan semacam ini justru tenggelam oleh hiruk-pikuk kegiatan yang bersifat seremonial atau internal organisasi belaka. Padahal, potensi mahasiswa sebagai agen perubahan dalam isu gender sangatlah besar. Dengan kapasitas intelektual, jaringan, dan energi yang dimiliki, mahasiswa bisa menginisiasi gerakan sosial yang sistematis dan massif. Gerakan ini tidak harus selalu dalam bentuk demonstrasi besar-besaran, tetapi bisa dimulai dari hal-hal yang bersifat akademik, seperti memunculkan policy brief atau dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Pada dasarnya, gerakan mahasiswa yang kuat dan terfokus dapat mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang lebih protektif. Salah satu wujud nyata yang bisa diperjuangkan adalah mendesak percepatan revisi undang-undang perlindungan perempuan atau lahirnya regulasi baru. Regulasi ini harus mampu menjamin keamanan dan memberikan ruang kebebasan yang setara bagi perempuan untuk beraktivitas di ranah publik tanpa rasa takut. Dengan advokasi yang gencar, riset yang mendalam, dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, suara mahasiswa dapat menjadi kekuatan penekan yang tidak bisa diabaikan oleh para pembuat kebijakan. Mereka dapat memastikan bahwa negara hadir melindungi segenap warganya, tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, adalah sebuah keharusan bagi mahasiswa untuk bangkit dari tidur panjangnya. Kemunduran kepedulian ini bukan hanya masalah hilangnya tradisi, tetapi ancaman terhadap masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Mahasiswa harus merebut kembali perannya sebagai penyambung lidah rakyat yang tertindas, termasuk dalam memperjuangkan isu-isu gender yang masih dipinggirkan.
Idealisme dan keberpihakan pada yang lemah harus dikembalikan sebagai jiwa dari setiap insan akademis.
Hanya dengan kembali menjadi kekuatan moral dan sosial yang kritis, mahasiswa dapat benar-benar menyandang gelar sebagai agen of change, bukan sekadar penonton yang pasif dalam panggung sejarah bangsanya sendiri.





























0 Comments