Rel Tanpa Palang, Nyawa Jadi Taruhan, Kasus Kecelakaan Maut di Padang - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, October 1, 2025

Rel Tanpa Palang, Nyawa Jadi Taruhan, Kasus Kecelakaan Maut di Padang


Oleh; Umay Al Buchori               Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas 



Kereta api di Kota Padang punya peran penting dalam transportasi, baik untuk penumpang maupun barang. Setiap harinya, kereta api melintas dengan frekuensi yang cukup sering dan kecepatannya juga makin tinggi, apalagi untuk jalur-jalur lintas provinsi. Tapi sayangnya, masih banyak perlintasan sebidang yang tidak memiliki fasilitas keamanan yang memadai, seperti palang pintu, lampu sinyal, atau petugas penjaga.

Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah mobil berisi tujuh siswi SMAN 10 Padang. Salah satu dari korban merupakan anak Kapolres Solok, dan kecelakaan itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Satu orang meninggal dunia. Dari informasi sementara, diduga suara kereta tidak terdengar karena kondisi dalam mobil yang bising atau musik yang terlalu keras.

Meski sebagian orang menyalahkan kelalaian pengemudi atau penumpang, menurut saya, kita tidak bisa hanya menyalahkan individu. Ketiadaan palang dan sistem pengaman di perlintasan jelas menjadi faktor utama yang memungkinkan kecelakaan itu terjadi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pihak terkait harus lebih serius memperhatikan keselamatan di perlintasan kereta api.

Isu perlitasan tanpa palang bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. PT KAI melaporkan bahwa antara 2023 hingga maret 2024 saja tercatat 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, 124 orang meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Data lain menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 535 insiden tabrakan di jalur kereta dan perlintasan.

Sepanjang tahun 2024, sudah terjadi sembilan kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Sumatera Barat. Sebagian besar insiden disebabkan oleh kelalaian masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar pun mengambil langkah tegas dengan menggencarkan sosialisasi disiplin keselamatan. Upaya ini dilakukan melalui edukasi langsung ke warga sekitar rel, kampanye di sekolah-sekolah, hingga pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan. Pihak KAI mengingatkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati. Disiplin dan kewaspadaan saat melintas menjadi kunci untuk mencegah jatuhnya korban. Dengan gencarnya sosialisasi, KAI berharap angka kecelakaan di Sumbar dapat ditekan demi keselamatan bersama.

Masyarakat di daerah-daerah yang dilewati jalur kereta seringkali menyuarakan kekhawatiran mereka. Banyak warga menyebut bahwa melewati rel tanpa palang seperti mempertaruhkan keselamatan. Harapan mereka sederhana yaitu setiap perlintasan rawan harus dilengkapi palang otomatis atau paling tidak memiliki petugas jaga, serta rambu peringatan yang jelas. Bukan sebagai fasilitas mewah, tetapi sebagai kebutuhan dasar agar pengguna jalan bisa melintas dengan aman.

Di sisi pemerintah dan operator kereta, sejumlah langkah telah diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan. PT KAI mencatat bahwa pada 2024 mereka telah menutup 309 perlintasan sebidang yang dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan, sebagai upaya mengurangi titik rawan. Sebelumnya, antara Januari hingga Agustus 2024, KAI juga sudah menutup 130 titik perlintasan. Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa pemerintah dan pemda bertanggung jawab atas keselamatan perjalanan kereta dan harus menutup pelintasan yang tidak berizin. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 juga menjadi regulasi pelaksana UU tersebut dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Menurut penulis, data dan regulasi yang ada menunjukkan dua hal yaitu pertama, upaya pengamanan di banyak titik masih jauh dari memadai. Kedua, meskipun regulasi sudah ada, implementasi lapangan kerap terbentur dana, prioritas proyek besar, dan koordinasi antarinstansi yang lemah. Korban nyawa manusia tidak boleh menjadi korban kelambanan birokrasi. Pemerintah sering bergerak pasif, menunggu insiden besar terjadi dahulu, baru kemudian mengambil tindakan sementara. Harusnya pendekatan preventif seperti pemasangan palang, penjagaan 24 jam, bukan sekadar mempercantik proyek infrastruktur yang bisa dilihat orang banyak.

Tragedi anak Kapolres Solok dan tujuh siswi SMAN 10 Padang adalah catatan kelam yang tak boleh dibiarkan hilang dalam ingatan publik. Jalur tanpa palang bukan sekadar technical issue ia mencerminkan sikap terhadap nyawa masyarakat. 


Bila pemerintah dan PT KAI benar-benar mengutamakan keselamatan rakyat, maka langkah nyata pertama adalah memastikan seluruh perlintasan rawan mendapatkan pengaman sesuai regulasi. 


Nyawa manusia bukan angka statistic mereka adalah generasi masa depan bangsa yang pantas dilindungi.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS