Prov. BANTEN – Dugaan korupsi uang rakyat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Dis Perkim), Kota Tangerang, Banten, proyek “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang” yang dikerjakan oleh PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA dengan nilai kontrak Rp.43.379.809.200, yang sumber dari APBD TA 2023.
Dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini sudah dimulai melalui modus memenangkan perusahaan bermasalah dalam proses tendernya.
Pasalnya, ketika pembuatan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga ini dilaksanakan pada tanggal 05 April 2023, dalam proses pemilihan tersebut mensyaratkan kepada peserta, diharuskan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta diisyaratkan
Sub Bidang Klafisifikasi/Layanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020, BS016 dan PL004.
Padahal berdasarkan informasi pada https://jpjk.pu.go.id, diketahui bahwa PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA hanya memiliki SBU SI012 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitasi Olah Raga Indoor dan Fasilitasi Rekreasi dari dua Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dibalik proses tender tersebut telah terjadi praktek persekongkolan dan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan dengan pihak PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA untuk memuluskan proses tender dari APBD Kota Tangerang, tahun 2023.
Selain itu, berdasarkan data yang dipegang media ini , proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini, diduga kuat terindikasi korupsi sebesar Rp. 647.567.000,- akibat tidak sesuai Spesifikasi Kontrak senilai Rp 397.813.800,- serta denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp. 249.753.300.- (Tim/Red)
































0 Comments