Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (15/9/2025) di Banda Aceh.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung ketahanan energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan, namun juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain bagi instansi pemerintah maupun BUMN.
“Listrik adalah urat nadi kehidupan modern dan faktor penentu kemajuan bangsa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap langkah PLN mendapat kepastian hukum yang kuat, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” ujar Kajati Aceh.
Sementara itu, General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Aceh yang selama ini telah memberikan bantuan hukum, termasuk dalam penyelamatan keuangan negara melalui berbagai perkara litigasi dan non-litigasi.
Kerja sama ini juga menegaskan komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat. PLN menilai sinergi dengan Kejati Aceh sangat penting untuk pengamanan aset negara, kepatuhan hukum, serta kelancaran pembangunan infrastruktur energi.
Beberapa keberhasilan yang telah dicapai dalam pendampingan Kejati Aceh antara lain penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp148 miliar dalam sejumlah perkara perdata dan penyelesaian tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp13,4 miliar.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi, mendukung percepatan pembangunan sektor kelistrikan, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
0 Comments