Sumatera Barat - Kenaikan persentase pembayaran pajak kendaraan se Sumatera Barat (Sumbar) dari yang biasa sebelum pemutihan mencapai 150 persen.
Jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 2) atau kendaraan second dan Penggantian Kepemilikan Kendaraan terhitung pengurusannya ke Kantor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dirlantas Polda Sumbar sejak 25 Juni hingga per 31 Agustus baru baru ini.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Siddiq ketika dikonfirmasi melalui Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin mengatakan pada media ini di kantornya pada Senin 8 September 2025.
Menurut Kompol Awaluddin, dibandingkan dengan sebelum program pemutihan data pembanding mulai 1 Mei hingga 24 Juni lalu kendaraan roda dua yang hanya sebanyak 550 unit, sedangkan dengan program pemutihan dari 25 Juni hingga 31 Agustus kendaraan roda dua mencapai sebanyak 4.607 unit, dan kendaraan roda empat yang hanya 413 unit - setelah selesai program pemutihan periode 25 Juni hingga per 31 Agustus mencapai 2.426, kata Kompol Awaluddin.
Terkait ini, sesuai liputan pandangan mata di Kantor BPKB Dirlantas Polda Sumbar Jalan Nipah Kota Padang, pada waktu pagi ini saja - sudah dipenuhi oleh warga yang pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dalam rangka masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu program pemutihan satu bulan hingga 30 September ini.
Sehubungan ini pula - diintip info situs Bapenda Sumbar tentang 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat 2025, hingga 30 September antara lain, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, bebas bea balik kendaraan bermotor (BBNKB 2), bebas denda pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas pajak progresif.
Ditelusuri data yang ada sebelum program pemutihan tunggakan pokok pajak kendaraan di Sumbar, tercatat kendaraan bermotor menunggak pajak sebanyak 953.767, dan setelah selesai program pemutihan hingga per 31 Agustus lalu, masih tersisa lagi kendaraan menunggak pajak sebanyak 106.585 kendaraan.
Diamati, beberapa periode progres program pemutihan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya dan tahun-tahun lalu sangat jitu sekali dapat memacu animo masyarakat akan taat pajak kendaraan.
Semoga saja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bermurah hati untuk memperpanjang lagi kedepannya waktu pengurusan pemutihan tunggakan pajak kendaraan hingga akhir tahun ini. Sehingga masyarakat jadi makmur dan Pendapatan Daerah sektor pajak kendaraan semakin menjadi andalan daerah ini.(Obral Chaniago).
































0 Comments