Sumatera Barat - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) mengenai perizinan kapal nelayan 30 Gros ton (GT) keatas dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Lebih spesifiknya, menteri berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk kapal nelayan seukuran tersebut beroperasi diatas 12 mil laut, atau di laut lepas sesuai Permen KP nomor 58 tahun 2020.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Reti Wafda melalui Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Yulia Madona mengatakan saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya kemaren.
lanjut Yulia Madona, pada Permen KP 58/2020 ini juga tertuang Menteri Kelautan dan Perikanan berkewenangan menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), ujarnya.
"Sesuai Permen KP nomor 14 tahun 2011 Dirjen Juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada gubernur atas pengelolaan perizinan SIUP, SIPI dan SIKPI", ungkapnya.
"Terkait ini, Dokumen kapal yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 terdapat Surat Keterangan Kapal Perikanan sebanyak 2 surat, Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) sebanyak 19 surat, dan E - BKP sebanyak 67 surat", imbuhnya.
"Tahun sebelumnya 2024, E - BKP sebanyak 130 surat, dan P2KP sebanyak 73 surat", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments