Arosuka (Diskominfo)-Bupati Solok yang diwakili oleh Wabup H. Candra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin (30/06/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir beserta Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Medison, Staf Ahli Bupati, para Asisten, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, para Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan ini berisi evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun 2024, termasuk realisasi belanja dan pendapatan daerah serta rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Wakil Bupati Solok H. Candra turut menyampaikan pandangan akhir Kepala Daerah atas hasil pembahasan Ranperda tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” ujar Wabup H. Candra, S.Hi dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yang akan menjadi dasar penilaian terhadap kinerja keuangan daerah sekaligus perencanaan anggaran untuk tahun selanjutnya.
0 Comments