Sumatera Barat - sebut saja namanya Edi (bukan nama sebenarnya) pemilik kendaraan bekas-kendaraan bermotor yang telah bertahun ingin menjual kendaraan roda duanya jenis sepeda motor, tapi tak ada yang mau beli karena kendaraan bermotor milik Edi nunggak pajak dari tahun "janepe". Sehingga kendaraan Edi hanya bisa keluar rumah diseputaran perkampungan saja.
Tak lama bersilang waktu akhir-akhir ini, sepeda motor Edi telah laku terjual oleh pembeli yang langsung mendatangi Edi ke rumahnya.
Di tempat terpisah daerah yang berbeda, terlihat seorang penduduk yang bernama Ujang (nama samaran), keseharian Ujang bekerja sebagai usaha perbengkelan kendaraan bermotor di rumahnya sendiri juga terlihat tersenyum sumringah.
Lokasi parkir kendaraan bermotor jenis sepeda motor di rumah perbengkelan Ujang terlihat penuh - karena banyak pemilik kendaraan tahun rendah dan tahun tinggi memperbaiki kendaraan di bengkel Ujang.
Masih di daerah terpisah yang lainnya, sebut saja namanya Sabar (nama pinjaman) yang juga bekerja sehari-hari sebagai usaha perbengkelan dan menjual ragam sper park kendaraan bermotor jenis sepeda motor terlihat meningkat penjualan & siklus penggantian onderdil kendaraan bermotor di bengkelnya Sabar.
Penelusuran awak media ini dilapangan dari ketiga orang pelaku usaha yang berbeda ini.
Edi telah laku terjual ke kendaraan sepeda motornya yang telah lama menunggak pajak.
Sedangkan Ujang & Sabar - tersenyum sumringah - karena usaha perbengkelan sepeda motor dan jualan sper park kendaraan bermotornya jadi laris manis.
Sesuai hasil penelusuran awak media ini - dari ke tiga orang yang berbeda Edi, Ujang & Sabar dalam usaha yang berbeda pula dapat memberikan jawaban.
Mereka Edi, Ujang dan Sabar mengakui, masing-masing usahanya ketiban "durian runtuh" di pertengahan tahun ini - dengan peningkatan jual-beli sper park dan usaha perbengkelannya.
Dengan rasa penasaran Journalist media ini mengutip informasi dari Edi, Ujang dan Sabar tentang masing-masing usahanya meningkat tajam dari segi penghasilan dari bulan-bulan sebelumnya.
Ada apa gerangan ? Ternyata, dari pengakuan mereka Edi, Ujang dan Sabar, bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menabuh beragam pemutihan tunggakan pajak dan segala bentuk keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Akibat demikian, berdampak positif atas penghasilan usaha perbengkelan dan jual-beli barang kendaraan bermotor bekas serta sper park kendaraan bermotor, baik di perkampungan maupun di perkotaan.
Terkait ini - ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syefdinon menyebutkan, "bahwa telah tercapai target sekira 60 persen yang hanya baru dengan 35 hari kerja sampai sekarang - program pembebasan tunggakan pokok pajak terutang dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan 100 persen - yang hanya perlu dibayar cukup untuk 1 tahun saja ", ujar Syefdino ketika dikonfirmasi di kantornya Kamis 31 Juli 2025.
Pada periode 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, program pemutihan tunggakan pajak pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, dapat memotivasi minat masyarakat dalam pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kendaraan bermotor yang 'tidur' selama ini menjadi bangun kembali akibat keringanan ragam pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah untuk masyarakat Sumbar pada Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025 ini - yang menjadi program perioritas kerja Gubernur & Wagub Sumbar, Mahyeldi Ansarullah - Vasco", ungkap Syefdinon.
Lanjutnya, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyakarat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 (BBNKB 2) juga dibebaskan - masyarakat cukup mengurus bea balik nama biaya PNPB (penerbitan TNKB, STNK, BPKB) dan penerbitan surat mutasi. Termasuk pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda Sumbangan Dana Wajib kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu, kecuali denda tahun berjalan tetap dipungut", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments