Humas Pengadilan Negeri Kelas 2 Payakumbuh Yonatan mengatakan kasus praperadilan pidana yang masuk dari Januari hingga Juli ada 1 berkas perkara, atas nama pemohon Ratih dan termohon Polda Sumbar c q Polres Payakumbuh dengan nomor pendaftaran 1/Pid.Pra/2025/PNPYH 18 Juni 2025
Perkaranya telah digelar sejak tanggal 8 Juli2025 dimana termohon Ratih melawan termohon Polda Sumbar c/q Polres Payakumbuh, untuk praperadilan ini akan digelar sampai 7 hari kalender.
Apa yang dilansir dari laman jurnalissumbar.com dimana Ratih didatangi oknum Polres Payakumbuh di rumah orangtuanya di Padang tanpa membawa surat pemanggilan dan diteror keberadaan pemohon, sehingga pemohon merasa cemas dan terancam.
Dilihat dari peristiwa yang di alami Ratih sedang menjalankan proses hukum praperadilan. Pihak PN kelas Payakumbuh Yonathan berpendapat bahwa Kami dari pihak Pengadilan melihat secara hukum itu sah sah saja, karena keputusan hakim di pengadilan lah yang akan melakukan uji materi hukum akan di buktikan didepan persidangan.
Yonatan Iskandar menyimpulkan Penetapan tersangka dalam kasus pidana bisa menjadi objek praperadilan. Jika seorang tersangka merasa penetapan statusnya tidak sah atau melanggar hukum, ia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut.
0 Comments