Ticker

6/recent/ticker-posts

Dirjen BPHL Telah Hentikan Semua Dokumen Kayu Dari PHAT - Termasuk Ilegal Logging di Sarik Bayang Pesisir Selatan Perbatasan Kabupaten Solok

 



Sumatera Barat - maraknya informasi ilegal logging atau pembalakan liar di perkampungan Sarik Bayang daerah perbatasan antara Kecamatan Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kecamatan Alahan Panjang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat/Sumbar.


Sedangkan kemajuan pembangunan ruas jalan Provinsi Sumbar membuka akses keterisolasian penduduk di sini dan pantas bersyukur. Dan, diyakini pemain pembalakan liar bukan penduduk disini, melainkan keterlibatan oleh cukong kayu.


Pasalnya, info yang berkembang dugaan pelaku pembalakan menggunakan alat berat jenis escavator. Menilai jenis alat berat yang digunakan inipun besar kemungkinan pemain luar, bukan pemain dalam.


Ketika hal ini di konfirmasikan Kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin mengatakan, "areal ini adalah - areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) UPT Pakan Baru dengan luasan lahan 50 hektar", ujarnya.


Lanjut Ferdinal Asmin, "kami sudah lakukan cek lapangan pada Minggu kemaren, dan datanya sedang disinkronkan dengan BPHL Pakan Baru. Namun, sesuai surat terakhir dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, semua pelayanan dokumen kayu dari PHAT dihentikan", kata Ferdinal Asmin Kadis Kehutanan Sumbar yang beberapa pekan ini dilantik.


"Untuk tindak lanjut, akan segera kami koordinasikan dengan BPHL Pakan Baru untuk kepastian legalitas kayu yang sudah ditebang sebelumnya", jelas Ferdinal Asmin.


Terkait - awak media ini menghubungi Kepala UPT BPHL Pakan Baru, Ruslan melalui pesan chat Whatsap, Ruslan belum memberikan tanggapan atau belum membalas pesan yang terkirim journalist dari media ini.


Sehubungan ini pula dikonfirmasi pada Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan, "baik terima kasih informasinya, sementara masih kami dalami", kata Agung singkat dalam balasan chat Whatsap.


Sementara di hari sama saat dikonfirmasikan pada Kepala UPT Kehutanan Solok Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Bakri menyambut baik atas informasi dan konfirmasi padanya.


"Terima kasih informasinya, perizinannya di BPHL Pakan Baru, silahkan informasi lebih lanjut ke mereka, trims", balas chat Whatsap dari Bakri.


Kalau diamati lebih dalam, perkampungan Sarik Bayang memang hutan yang masih perawan - beragam kedok & modus akan bermain disini. 


Rimbo Sarik Bayang merupakan hutan belantara tempat hilangnya mantan Bupati Solok Gamawan Fauzi. Sehingga Gamawan Fauzi dengan sapaan akrabnya da An ini melahirkan judul lagu "di seso Rimbo". Terus Gamawan Fauzi sebagai mantan Gubernur Sumbar dan mantan Menteri Dalam Negeri.


Ditilik lebih jauh kedepan dengan terbukanya isolasi dan konektivitas dua daerah jalan Provinsi Sumbar ruas jalan Bayang - Alahan Panjang bakal jadi rebutan pemain usaha ilegal seperti pertambangan galian C ilegal & pencaplokan lahan ilegal .


Dengan demikian, supaya lebih bertanggung jawab di dua daerah kabupaten ini, pemerintah Provinsi Sumbar sangat perlu membikin batas patok wilayah. Dengan demikian, petugas dan pejabat serta kedua kepala daerah ini tak "kucingan-kucingan" untuk menumpas praktek pembalakan liar.(Obral Chaniago).


Memang diamati sebelumnya, ada kemungkinan tiga kasus ilegal yang bakal terjadi, yakni penambangan liar seperti galian C & pencaplokan lahan.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS