Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam Proses Praperadilan Di PN Payakumbuh, Ratih Di datangi Anggota Polisi Tanpa Kantongi Surat Ijin. Afdhal Itu Ilegal

 





Anggota polres Payakumbuh yang didampingi salah seorang sekretaris perusahaan Cimory pada Jumat sore 4 Juli 2025 mendadak mendatangi Rumah Ratih yang beralamat di Parak Kopi kecamatan Padang Barat kota Padang


Diketahui Ratih mantan karyawan PT Cimory sejak empat bulan lalu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Cimory dalam kasus perdata dan hingga saat ini sudah masuk pada proses Praperadilan di PN kelas II Kota Payakumbuh sejak 1 Juli 2025.



Sehubungan kejadian tersebut, Kepada wartawan 4 Juli2025 malam, Ratih mengatakan bahwa sekitar jam 17:30 sore ada dua mobil mendatangi rumah orang tua saya di gunung Pangilun Padang, tanpa tujuan yang jelas dan langsung salah seorang rombongan itu hanya menanyakan keberadaan saya dimana.


Lalu adik saya hanya menjawab tidak ada dirumah, Tidak lama berselang mereka pergi sesuai sholat Maghrib sekitar jam 7 malam.


Dalam situasi yang menegangkan itu, saya langsung menghubungi Kuasa Hukum saya, Afdhal yang kebetulan berada di Pekanbaru. Dalam percakapan kami dengan Afdhal, Afdhal menyampaikan bahwa kita sedang dalam proses Praperadilan dan belum selesai. Saya dianjurkan untuk menghindar dulu agar situasi aman dan terkendali Apalagi surat penangkapan tidak ada. 


Bila surat penangkapan tidak ada itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Ujarnya usai menerima pesan singkat dari kuasa hukumnya 


Dari peristiwa ini, menurut Ratih Kuasa hukumnya bakal akan mempertanyakan kedatangan pihak kepolisian kota Payakumbuh, dan beriringan dengan sidang praperadilan besok Selasa tanggal 8 Juli di PN kelas II kota Payakumbuh. Tutupnya.



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS