Ticker

6/recent/ticker-posts

Sistem Kekerabatan Matrilineal di Minangkabau


Penulis: Fina Rahmadani                  Mahasiswa Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas 



Minangkabau merupakan sebuah suku yang mendiami provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Minangkabau memiliki keunikan tersendiri dalam sosial dan budayanya, yaitu sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat di dunia yang menganut sistem patrilineal. Sistem kekerabatan Patrilineal merupakan sistem kekerabatan menurut garis keturunan pihak laki-laki atau ayah. Di Minangkabau, garis keturunan dan pewarisan harta pusaka diturunkan dari pihak ibu kepada anak perempuannya. Sistem ini bukan hanya sekedar tradisi, melainkan untuk membentuk struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Minangkabau.

Sistem matrilineal Minangkabau terletak pada konsep sako dan pusako. Sako merupakan gelar dan warisan yang diwariskan secara turun-temurun dari ibu kepada anak perempuannya. Pusako adalah harta warisan turun-temurun dari pihak ibu, contohnya seperti tanah, rumah gadang (rumah tradisional), sawah, ladang, uang, dan sebagainya. Laki-laki dalam sistem Matrilineal memiliki hak pakai atas pusako keluarga ibunya, tetapi dia tidak berhak untuk mewariskan kepada anak-anaknya.


Dalam sistem Matrilineal, terdapat beberapa pembagian antara harta, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah: 

1. Harta Pusaka Tinggi adalah harta warisan turun-temurun dari nenek moyang kaum ibu. 

Biasanya dapat berupa tanah adat, rumah gadang, sawah ladang yang luas, dan gelar pusaka. 

Harta ini dianggap sebagai milik bersama kaum dan tidak dapat diperjual belikan atau dibagikan secara sembarangan. 

Pengelolaannya berada di tangan mamak (paman dari pihak ibu) dengan persetujuan dari anggota kaum perempuan yang dituakan. 

2. Harta Pusaka Rendah adalah harta yang diperoleh selama perkawinan atau hasil usaha individu. Harta ini dalam penggunaannya dapat diwariskan kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan kesepakatan keluarga. Tetapi tetap diutamakan kepada anak perempuan untuk menjaga ekonomi keluarga dalam garis keturunan ibu.

Rumah gadang menjadi simbol penting dari sistem matrilineal di Minangkabau. Kepemilikan dan pengelolaan rumah gadang berada di tangan perempuan secara turun-temurun. 

Arsitektur rumah gadang yang khas dengan atap bergonjong melambangkan tanduk kerbau, mengingatkan pada legenda asal usul nama Minangkabau. 

Dalam sistem kekerabatan Minangkabau dikenal adanya mamak, yaitu saudara laki-laki dari ibu. 


Mamak memiliki peran penting dalam kehidupan keponakan laki-lakinya, terutama dalam hal pendidikan, bimbingan adat, dan penyelesaian masalah keluarga. Hubungan antara mamak dan kamanakan (keponakan) haruslah sangat erat dan saling melengkapi satu sama lain. 

Sistem matrilineal di Minangkabau memiliki peran penting bagi sosial dan ekonomi. Dari segi sosial, sistem Matrilineal memperkuat solidaritas antar perempuan dalam satu suku dan memastikan kelangsungan garis keturunan ibu. 

Dari segi ekonomi, kepemilikan harta pusaka oleh perempuan memberikan kestabilan ekonomi bagi keluarga dan mengurangi resiko perpindahan aset ke luar dari garis keturunan ibu. 


Sistem matrilineal bukan hanya sekedar warisan budaya, tetapi juga merupakan bagian dari jati diri masyarakat Minangkabau yang patut dijaga dan dilestarikan keberlangsungannya. Sistem matrilineal di Minangkabau adalah bentuk sosial budaya yang unik dan menarik. 


Perempuan dalam pewarisan garis keturunan dan harta pusaka menjadi ciri khas yang membedakannya dari kebanyakan budaya dari masyarakat lain. 


Meskipun garis keturunan dan warisan diturunkan melalui perempuan, penting adanya untuk ditekankan bahwa sistem matrilineal Minangkabau bukanlah sistem matriarki di mana perempuan memegang seluruh kekuasaan politik dan sosial. Terdapat keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. 


Laki-laki terutama dalam peran sebagai mamak, memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam urusan adat, agama, dan pendidikan keponakan laki-lakinya. 


Mereka menjadi salah satu orang yang penting dalam membimbing generasi muda laki-laki dan menjaga tatanan sosial. Sistem matrilineal juga mempengaruhi pernikahan di Minangkabau, karena setelah menikah seorang laki-laki Minangkabau secara tradisional akan menjadi "orang sumando" di rumah istrinya. Ia memiliki peran penting dalam keluarga istrinya namun ia tidak memiliki hak kepemilikan atas harta pusaka dari istrinya. Anak-anak dari pernikahannya tersebut akan menjadi anggota suku ibunya dan mewarisi sako serta pusako dari garis keturunan ibunya. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan kekeluargaan melalui garis ibu tetap menjadi yang utama bahkan setelah adanya pernikahan.

Sistem matrilineal memperkuat ikatan kebersamaan antar perempuan dalam satu suku. Mereka memiliki kepentingan bersama dalam menjaga pusako dan melestarikan tradisi suku. Perempuan dalam satu suku seringkali saling mendukung dalam berbagai aspek kehidupan. Sistem matrilineal di Minangkabau tidak terlepas dari pengaruh modern, Urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota) dan migrasi (perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan menetap) telah membawa banyak laki-laki Minangkabau merantau untuk mencari nafkah, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi peran mereka dalam keluarga di kampung halaman. Sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia, yang dalam beberapa aspek lebih condong ke arah patrilineal juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pewarisan dan kepemilikan aset masyarakat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau terus berupaya untuk mengadaptasikan sistem matrilineal dengan konteks modern tanpa kehilangan nilai-nilai intinya.

Sistem matrilineal di Minangkabau menumbuhkan ikatan kekeluargaan yang sangat kuat dan rasa solidaritas yang tinggi antar anggota kaum, garis keturunan melalui ibu dapat mempererat hubungan antara saudara perempuan, ibu dan anak perempuan, serta bibi (saudara perempuan ibu) dan keponakan menjadi sangat erat. Mereka berbagi identitas, sejarah, dan tanggung jawab bersama terhadap harta pusaka dan nama baik kaumnya. Sistem matrilineal juga tercermin dalam seni dan tradisi lisan Minangkabau. Banyak cerita rakyat, pepatah petitih (ungkapan tradisional), dan lagu daerah yang mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sejalan dengan sistem kekerabatan Matrilineal.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS