Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Padang Tangkap Seorang Pria Diduga Bawa Ganja di Ulu Gadut

 


Polresta Padang Tangkap Seorang Pria Diduga Bawa Ganja di Ulu Gadut


Padang, 6 Juni 2025 — Seorang pria berinisial Erick Maulana ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. 


Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.


“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering terlihat membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di lokasi,” ujar AKP Martadius.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya:


2 (dua) paket ganja dalam plastik bening,


6 (enam) lembar kertas papir,


1 (satu) kantong plastik warna putih,


dan 1 (satu) unit handphone Android merk Itel warna biru.


“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Martadius.


Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang.


Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS