Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025).
rapat paripurna yang dipimpin oleh H Elvi Yandri Rajo Budiman ini menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua dan anggota DPRD, jajaran pejabat Pemprov Sumbar, serta seluruh tamu undangan. Secara resmi, rapat paripurna dibuka dengan ketukan palu tiga kali.
Pada kesempatan itu, Evi Yandri menegaskan, dari target pendapatan yang ditetapkan sebasar Rp6.857.294.152.520,-, realisasinya baru Rp6.482.418.683.405,20.- atau 94.53 persen.
“Demikian juga dengan belanja, dari rencana alokasi Rp7.017.741.696.945,19,- realisasinya hanya sebesar Rp6.524.664.745.123,96,- atau 92.97 persen,” ujarnya.
Artinya, cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan dan defisit APBD Tahun 2025 yang direncanakan ditutup dari SILPA APBD Tahun 2024 tentu tidak bisa diwujudkan.
Meskipun begitu, lanjut Evi Yandri, fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Dikatakannya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan,” katanya.
Menurut dia, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan nanti dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kepada Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dari ketentuan tersebut, tersirat bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah, hanya diberikan waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut.
Ini tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berat bagi DPRD, membahas pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun anggaran, hanya dalam waktu 1 (satu) bulan
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan berlanjut ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi
0 Comments