Ticker

6/recent/ticker-posts

Penggunaan Ponsel Bagi Pelajar Di SMA sederajat Akan Diberlakukan Di Sumbar




Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui dinas Pendidikan Sumbar resmi mengumumkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sumbar


Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 100.3.4.4/3240/Sek/Disdik-2025 dan akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Juni hingga September 2025.



Dalam jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar pada Rabu, (28/5/2025), Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.


“Sekolah perlu menyediakan loker untuk menyimpan ponsel siswa. Ponsel dikumpulkan saat siswa datang dan dikembalikan saat pulang. Ini berlaku juga untuk guru yang diwajibkan mematikan ponsel saat mengajar,” ujar Barlius.


Barlius menegaskan, bahwa, kebijakan ini bukanlah pelarangan total, melainkan bentuk pembatasan yang tetap mempertimbangkan kebutuhan darurat maupun pembelajaran berbasis teknologi.


“Ini bukan pelarangan mutlak. Kalau dilarang sampai nol, itu tidak realistis di era digital saat ini,” tambahnya.



Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan penting, diantaranya larangan penggunaan ponsel oleh siswa selama di sekolah kecuali untuk kegiatan pembelajaran dengan izin guru atau dalam keadaan darurat.


Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan menggunakan ponsel apabila dapat mengganggu konsentrasi siswa saat proses belajar mengajar. Sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan ponsel yang terpusat dan aman. Untuk keperluan komunikasi dengan orang tua, sekolah diharuskan menunjuk contact person seperti wali kelas atau guru BK.


Informasi mengenai pembatasan ini juga diwajibkan untuk disosialisasikan kepada seluruh orang tua atau wali siswa guna memperoleh dukungan penuh. Visualisasi berupa pamflet aturan harus dipasang di area strategis sekolah, dan aturan ini dimasukkan dalam tata tertib resmi sekolah dengan sanksi proporsional apabila dilanggar.


Selain itu, siswa dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar atau yang mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi, dan radikalisme selama berada di sekolah.


Guru bertugas sebagai pendamping dalam mengawal pelaksanaan aturan ini, sementara orang tua diminta untuk mengawasi penggunaan ponsel dan akses internet anak-anak di rumah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembelajaran yang lebih kondusif. Penggunaan ponsel tetap diperbolehkan dalam konteks penunjang kegiatan belajar mengajar sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.



Kebijakan ini akan dievaluasi setelah masa uji coba berakhir untuk menentukan efektivitas dan kemungkinan penerapan permanen di seluruh sekolah di Sumbar.


Pemprov Sumbar, berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, sehat, dan mendukung prestasi siswa.


Jumpa pers tersebut juga menghadirkan Kepala Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang dan membahas dampak penggunaan ponsel terhadap kesehatan mental dan konsentrasi belajar siswa. #Eko

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS