Ticker

6/recent/ticker-posts

Gagalkan 1,5 Kg Sabu, Tim Gabungan BNN Berhasil Amankan Tiga Pelaku Asal Aceh di Pool Bus ALS Bukittinggi




Bukittinggi, JurnalisSumbar.com - Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat ±1,5 Kg dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku di Pool bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No.88, Simpang Lima, Kota Bukittinggi, Selasa (13/05/25).


Diketahui, pelaku pertama bernama inisial AL panggilan L (41, Perempuan) berasal dari Bireuen, Aceh, pelaku kedua berinisial N panggilan C (24, Perempuan) berasal Aceh Utara dan pelaku ketiga berinisial S panggilan F (38, Laki-laki) beraasal Aceh Timur.


Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Dr Ricky Yanuarfi, SH, M.Si mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, akan ada rencana pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.


Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Tim Gabungan segera melakukan pengamatan intensif diperbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/05/25), sebuah bus ALS yang dicurigai membawa 3 (tiga) orang pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.


“Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku,” ucap Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kepada media ini, 


Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyampaikan, saat ketiga pelaku digeledah dilokasi, Tim Gabungan, menemukan paket-paket Sabu yang disembunyikan diberbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran.


“Untuk pelaku N panggilan C ditemukan 2 (dua) paket besar Sabu yang disembunyikan dilipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam. Pelaku AL panggilan L ditemukan 1 (satu) paket besar Sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu dibalik celana dalam. Sedangkan pelaku S panggilan F ditemukan 3 (tiga) paket Sabu, 2 (dua) disembunyikan didalam sepatu yang dipakai dan satu lagi didalam celana dalam. Barang bukti non Narkotika yang turut diamankan berupa, 1 (satu) buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 (lima) unit handphone berbagai merek, 1 (satu) buah dompet warna coklat. Estimasi total berat ± 1.500 gram,” terang Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.


“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Provinsi Aceh,” tutur Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.


Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menerangkan, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap Narkotika.


“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.


Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.


“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tutup Brigjen Pol Ricky Yanuarfi. (Robbie)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS