Selasa tanggal 8 April 2025, Polres Payakumbuh menetapkan mantan karyawan mis Cimory yang berkantor di kota Payakumbuh bernama Ratih setelah melalui pemeriksaan BAP yang melelahkan semenjak siang hingga malam.pada Selasa 8 april 2025.
Melalui kuasa Hukum Afdhal Hirawan SH, Penetapan Ratih terlapor menjadi tersangka oleh Polres Payakumbuh dinilai terlalu dini atau sangat cepat tanpa harus memeriksa beberapa saksi sales dan bendahara Perusahaan Cimory yang bergerak dibidang susu suplemen yang bertaraf nasional
Alhamdulillah Hingga saat ini 30 pertanyaan yang di tujukan ke tersangka kita tekankan untuk tidak berobah obah dari awal penyidikan sehingga klien kita sangat kooperatif mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepada dirinya.
Dari hasil ini, upaya melalui Kuasa hukum Afdhal SH dan rekan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik polres Payakumbuh.
Hingga berita ini di tayangkan, Ratih telah selesai diperiksa penyidik polres Payakumbuh, dan dari info keluarga Ratih belum ada penahanan dari pihak polres kota Payakumbuh.
0 Comments