Polres Payakumbuh Terlalu Dini Menetapkan Ratih Menjadi Tersangka Dalam Kasus Perusahaan Cimory - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, April 9, 2025

Polres Payakumbuh Terlalu Dini Menetapkan Ratih Menjadi Tersangka Dalam Kasus Perusahaan Cimory



Selasa tanggal 8 April 2025, Polres Payakumbuh menetapkan mantan karyawan mis Cimory yang berkantor di kota Payakumbuh bernama Ratih setelah melalui pemeriksaan BAP  yang melelahkan semenjak siang hingga malam.pada   Selasa 8 april 2025.

Melalui kuasa Hukum Afdhal Hirawan SH, Penetapan Ratih terlapor menjadi  tersangka oleh Polres Payakumbuh dinilai terlalu dini atau sangat cepat tanpa harus memeriksa beberapa saksi sales dan bendahara Perusahaan Cimory yang bergerak dibidang susu suplemen yang bertaraf nasional 


Alhamdulillah Hingga saat ini 30  pertanyaan yang di tujukan ke tersangka kita tekankan untuk tidak berobah obah dari awal penyidikan sehingga klien kita sangat kooperatif mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepada dirinya.


Dari hasil ini,  upaya melalui Kuasa hukum Afdhal SH dan rekan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik polres Payakumbuh.

Hingga berita ini di tayangkan, Ratih  telah selesai diperiksa penyidik polres Payakumbuh, dan dari info keluarga Ratih belum ada penahanan dari pihak polres kota Payakumbuh.





No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS