DPRD Sumbar menggelar rapat Paripurna dengan Agenda “ Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025”. Berlangsung pada Selasa
Ketua DPRD Sumbar H Muhidi membuka rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengan mengucapkan puji syukur bahwa pelaksanaan masa reses berjalan dengan lancar dan sukses.
Dan Sesuai dengan tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses. Berkenaandengan hal tersebut, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politisnya, maka diakhir masa persidangan, sebagai fungsi DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan resesdan laporan kinerjanya selama masa persidangan tersebut di hadapan rapat paripurna DPRD. Dengan berakhir masa persidangan kedua Tahu 2024/2025, maka pada rapat paripurna ini DPRD Provinsi. Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, akan menyampaikan laporan dari pelaksanaan reses dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan kinerja DPRD pada masa persidangan kedua Tahun 2024/2025.
Pada kesempatan ini, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa reses masa sidang kedua telah dilaksanakan pada 16–26 Februari 2025. Aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh seluruh anggota dewan telah dikompilasi dalam bentuk laporan resmi. Aspirasi itu mencakup berbagai kebutuhan pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
“Laporan ini kami serahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar untuk menjadi bahan penyusunan RKPD serta APBD Perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026,” ujar pimpinan sidang.
Setelah penyerahan laporan reses, sidang berlanjut dengan penyampaian laporan kinerja DPRD pada masa sidang kedua. Beberapa capaian penting DPRD selama masa ini antara lain:
Fungsi Pembentukan Perda: DPRD telah menetapkan tiga Ranperda prioritas yaitu Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, dan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045, serta membahas Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran.
Fungsi Anggaran: DPRD membahas hasil evaluasi APBD Tahun 2025 dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Fungsi Pengawasan: Komisi-komisi dan Bapemperda melakukan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan OPD, serta membentuk Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
Sekretariat DPRD kemudian membacakan rangkuman kegiatan DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga legislatif.
Usai laporan kinerja dibacakan, masa persidangan kedua resmi ditutup dan masa persidangan ketiga dibuka secara simbolis dengan pembacaan doa dan ketukan palu sidang.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan cuti untuk melaksanakan ibadah haji mulai 2 Mei hingga 13 Juni 2025, dan menunjuk Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP sebagai Ketua Sementara sesuai Keputusan Pimpinan DPRD No. 05/Kep.Pim/2025.
“Di masa sidang ketiga ini kita dihadapkan pada tugas-tugas penting, termasuk pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, LHP BPK atas LKPD, Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024,” tegas pimpinan sidang.
Rapat Paripurna diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh pejabat dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, serta permohonan maaf dari pimpinan atas segala kekurangan selama pelaksanaan rapat.
“Alhamdulillahirabbil’alamin, rapat paripurna pada hari ini kami nyatakan ditutup secara resmi,” ucapnya menutup sidang dengan ketukan palu tiga kali
0 Comments