Padang, Sumatera Barat.
Wali Kota/Wako Padang, Fadly Amran menghimbau para pedagang untuk mencantumkan harga barang yang dijual sesuai dengan tarif tertera pada produk barang.
Diharapkan kepada pedagang untuk menyediakan list tarif barang demi menjaga nama baik Kota Padang sebagai kota pedagang.
Penegasan Walikota Padang ini ditandai dengan disampaikan Surat Edaran/SE kepada pedagang yang utamanya pada pedagang kuliner melalui Dinas Pariwisata Kota Padang.
Pedagang kuliner diharuskan mencantumkan tarif harga yang sesuai dengan list atau tarif harga barang oleh pedagang pada lembaran list tersebut, harap Walikota Padang Fadly Amran ketika buka bersama dengan insan pers di kediaman Rumah Dinas/Rumdin Walikota Padang Jalan A. Yani Padang pada Jumat 28 Maret 2025.
Menurut Fadly Amran, "kita jadikan Kota Padang sebagai kota wisata bagi pengunjung yang berdatangan dari seluruh penjuru daerah luar Sumbar dan bahkan luar negeri.
Apalagi dalam suasana lebaran ini diperkirakan pengunjung melambung 4 kali lipat dari hari biasanya", ungkap Fadly Amran.
"Lonjakan pengunjung datang ke Kota Padang akan berdampak positif kepada perekonomian masyarakat, dan tentunya juga akan berdampak baik pula pada Pendapatan Asli Daerah/PAD kota ini", imbuh Fadly.
SE Walikota Padang menyiratkan kepada pedagang tidak diperbolehkan mengangkat tarif atau 'mamakuak' harga kuliner dari hari biasanya saat lebaran ini, karena hal itu merupakan pelanggaran bagi pedagang kuliner dan merusak citra baik kota ini sebagai kota pariwisata, pintanya.
"Terkait ini, Dinas Pariwisata telah menyampaikan dan bertemu dengan sekelompok pedagang dan Dinas Pariwisata telah mengingatkan pedagang tentang Undang undang Perlindungan Konsumen/bila dilanggar Undang undang Perlindungan Konsumen tentu ada sanksinya bagi pedagang seperti praktek pungli atau harga fluktuatif seperti pedagang memberlakukan tarif tak terduga pada konsumen", pungkas Fadly Amran menegaskan.(Obral Chaniago).
0 Comments