Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah melayangkan Surat Edaran/SE pada perusahaan swasta yang memperkerjakan buruh supaya dapat dibayarkan Tunjangan Hari Besar Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya/THR dan SE juga ditujukan kepada perusahaan aplikasi daring atau pengemudi transportasi onlin/vendor, dan perusahaan pengemudi kurir onlin pengantar barang, supaya dibayarkan tunjangan berupa bonus kepada kurir pengemudi oleh perusahaan bersangkutan.
Surat Edaran ditandatangani Gubernur Sumbar tertuang pada 17 Maret 2025 dan telah disampaikan kepada perusahaan yang memperkerjakan buruh serta kurir pengemudi onlin, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Nakertrans Propinsi Sumbar, Nizam Muluk ketika dikonfirmasi di kantornya pada Rabu 19 Maret.
Menurut Nizam Muluk, SE gubernur tersebut menegaskan pembayaran THR untuk buruh perusahaan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah menindaklanjuti perintah Kementerian Tenaga Kerja/Kemenaker RI bagi buruh perusahaan dan bonus kurir daring pengantar barang aplikasi dan pengemudi transportasi onlin supaya perusahaan terkait membayarkan hak buruh dan kurir pengemudi daring onlin berupa THR dan Bonus.
"Sehingga SE gubernur Sumbar yang dilayangkan kepada masing-masing perusahaan memperkerjakan buruh dan SE terhadap perusahaan aplikasi daring telah disampaikan secara onlin pula dan pemberitahuan khusus", ulas Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Nizam Muluk.
"Perusahaan yang 'membangkang' seyogianya memang terbukti tak mau membayarkan hak buruh THR dan Bonus, ditindak secara hukum yang berlaku serta ditinjau kembali perizinannya. Dan, lebih ditegaskan lagi, perusahaan yang 'membangkang di sanksi perizinan dicabut", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments