Padang, Sumatera Barat.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Permindo Pasarraya Padang, sesuai Perwako nomor 438 Tahun 2018 yang mengatur tentang aktivitas PKL telah dicabut.
Aktivitas PKL di Jalan Permindo Pasarraya Padang tak boleh lagi berjualan di ruas Jalan Nasional seperti di Jalan Permindo Kota Padang tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Adek Barkah ketika di hubungi awak media ini melalui ponselnya, Senin 3 Januari 2024.
"Namun, soal penertiban PKL pada Jalan Permindo Kota Padang, hal itu urusannya Satpol PP", ungkap Adek Barkah balasan dari chat whatsap sambil menyebutkan ia lagi rapat di Balaikota Padang.
Ditempat terpisah, terkait dengan larangan PKL tak boleh berjualan di pinggir Jalan Permindo, menurut Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Juni Nursyamza bahwa PKL berjualan di pinggir Jalan Permindo telah dilarang, katanya.
"Karena Jalan Permindo merupakan akses publik moda transportasi umum, baik menuju ke Pasaraya mau pun kembali dari Pasarraya", ujarnya.
Bila akses publik terganggu akan berakibat buruk pada pedagang Pasaraya yang lainnya.
Bisa saja pembeli jadi malas masuk ke Pasarraya dikarenakan akses keluar-masuk arus moda transportasi umum kendaraan roda 4 dan roda 2 jadi enggan masuk ke Pasarraya, katanya.
"Ya, tentu kita lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang mengurus keperluan segelintir PKL yang nyatanya telah dilarang sesuai aturan", sebut Juni Nursyamza ketika dikonfirmasi di kantornya pada Selasa 4 Januari 2024.
Malang Nian Nasib PKL Jalan Permindo Kota Padang ?
Nyaris tak cukup tinggal satu bulan lagi Ramadhan datang membawa berkah di tahun ini.
Penantian sekali setahun Ramadhan datang dan diyakini meningkatnya jual-beli bagi pedagang PKL di Jalan Permindo Kota Padang, harus pupus harapan.
Terkait ini, sesuai penuturan Sekdis Perdagangan Kota Padang, Juni Nursyamza, "Jalan Permindo bukanlah Pasarraya, tetapi Pasarraya adalah di Fase VII dan Fase yang lainnya serta Pasar Inpres dan bangunan yang tercatat atau berstatus sebagai pasarraya", imbuhnya.
Sedangkan Jalan Permindo bukanlah Pasarraya tetapi Jalan Permindo adalah buat kepentingan semua aktivitas publik yang lebih besar pengaruh dan dampak positifnya atas aktivitas para pedagang yang ada di Pasaraya Padang", pungkasnya.
#Ocha/02
0 Comments