Di Indonesia kelas Rumah Sakit ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 340 tahun 2010.
Kriteria kelas Rumah Sakit:-Kelas A(RS besar dengan fasilitas lengkap dan pelayanan tinggi-Kelas B(RS menengah dengan fasilitas memadai dan pelayanan baik.-Kelas C(RS kecil dengan fasilitas terbatas dan pelayanan dasar.-Kelas D(RS kecil dengan fasilitas sangat terbatas dan pelayanan minimal.
Faktor penentu Kelas RS:1.Fasilitas dan peralatan medis.2.Jumlah dan kualifikasi tenaga medis. 3.Kapasitas dan kualitas.4.Akreditasi dan sertifikasi.5.Lokasi dan aksesibilitas .
Jurnalis Sumbar mencoba mengkonfirmasi kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung tersebut (dr.Reyantis Capanay) melalui Telepon Seluler ,namun belum digubris dan coba di ulang beberapa kali tetap belum ditanggapi .Tidak kehilangan akal, Wartawan Jurnalis Sumbar coba mengkonfirmasi kepada salah seorang Perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat(IGD) yang berinisial RG,membenarkan turunnya kelas RSUD SIJUNJUNG tersebut,dan dia menerangkan hal itu bahwa katanya ada tim yang turun dari pusat dan memberikan waktu 3 bulan untuk membenahi kekurangan supaya kelasnya tidak turun sekurang-kurangnya bertahan katanya sambil berlalu.
Dan tidak puas sampai disitu saja, wartawan Jurnalis Sumbar juga mengkonfirmasi kepada salah seorang warga yang notabene seorang pejabat di Pemda Sijunjung yang enggan disebutkan namanya,juga membenarkan turunnya kelas RSUD SIJUNJUNG tersebut.Kita sebagai masyarakat tentu menyayangkan hal ini.
#Syafrinaldi
0 Comments