RSUD Sijunjung sudahkah menerima peserta BPJS dengan layanan menurut semestinya
Berikut adalah beberapa aturan penting BPJS KESEHATAN:
Persyaratan keanggotaan
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Membayar Iuran secara rutin
Jenis keanggotaan :
1.Peserta mandiri(Perorangan)
2.Peserta Perusahaan (Karyawan)
Peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI)
Manfaat BPJS:
1.Perawatan medis di Rumah Sakit
2.Perawatan Rawat Jalan
3.Perawatan gigi
4.Peraeatan mata
5.Pelayanan Kebidanan
6.Pelayanan Rehabilitasi
Prosedur Pelayanan:
1.Mendaftar sebagai peserta
2.Mengisi formulir pengajuan
3.Menunjukkan kartu BPJS
4..Mendapatkan pelayanan medis
Kelas Perawatan:
1.Kelas 1 Rp.150 ribu/bulan
2.Kelas 11 Rp.100 ribu /bulan
3.Kelas111 Rp.35 ribu/ bulan
Hak dan kewajiban:
1.Mendapatkan pelayanan medis
2.Membayar iyuran tepat waktu
3.Mengikuti prosedur pelayanan..
4.Menjaga kerahasiaan data
Pengajuan klaim:
1.Mengisi formulir klaim
2.Menyerahkan dokumen pendukung
3.Menghubungi Call center BPJS
Dokumen yang diperlukan:
1.Kartu BPJS
2.KTP
3.NPWP(jika ada)
4.Bukti pembayaran iyuran
5.Dokumen medis
Sanksi:
1.Pecabutan keanggotaan
2.Denda administratif
3.Ganti rugi
Yang terjadi baru-baru baru ini di RSUD SIJUNJUNG..yang mana pasien saat ini menjalani Home Care...tapi anehnya Home care dilakukan oleh keluarga di Puskesmas mereka berdomisili...
Sebelumnya pasien di rawat di ICU RSUD Sijunjung selama seminggu dan pemulihan selama 3hari...tapi anehnya pas pemulihan pasien ditempatkan di Rawat Inap kelas 3.. sementara setelah di cek kartu BPJS pasien
adalah kelas 1.Apakah ini telah sesuai aturan BPJS ungkap anggota keluarga nya... berinisial LM.
Apakah hal ini sudah sering terjadi ungkapnya lagi....
#syafrinaldi
0 Comments