Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,4 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, angka tersebut mengalami penyesuaian pagu dari usulan bersama yang ditetapkan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) fase MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp6,7 triliun di tahun 2025.
Menurut Ketua DPRD Sumbar Muhidi, salah satu penyesuaian pagu APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025 disebabkan oleh efektifnya pemberlakuan aturan opsen pajak di 19 Kabupaten/Kota melalui amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kemarin memang 6,7 triliun karena dengan berlakunya opsen pajak, jadi pajak yang diberikan itu langsung ditransfer ke kota kabupaten. Kalau kemarin ke provinsi semuanya dulu baru diberikan,” kata Muhidi, Selasa (3/12/2024).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi meyakini, dengan penerapan kebijakan Opsen Pajak yang ditransfer secara vertikal nantinya akan berdampak terhadap kualitas APBD yang dirancang masing-maasing pemerintah daerah di Kabupaten hingga Kota.
“Jadi lengkap semuanya, ada PKB, BBNKB, ada retribusi dan beberapa lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah rincian APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah Rp6,2 triliun, belanja daerah Rp6,4 triliun dan pembiayaan daerah Rp194 miliar.
Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,8 triliun, pendapatan transfer Rp3,4 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp17 miliar.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp4,4 triliun, belanja modal Rp577 miliar, belanja tidak terduga Rp32 miliar dan belanja transfer Rp891 miliar.
Kemudian untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp194 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp31 miliar.
0 Comments