Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Sumbar Belum Ada Terbit Perda Larangan Tambang Ilegal, Kepala Daerah Takut Tak Dipilih

 



Penulis: Obral Chaniago


Dalam Daerah Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampai sekarang pun belum ada terbit Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).


Sehingga dari kurun waktu usaha pertambangan ilegal jadi marak dan terus meruyak sebelumnya ini.


Analisanya, maka tak ada terbit Perda larangan pertambangan emas ilegal atau larangan usaha pertambangan lainnya, karena di duga kepala daerah takut tak dipilih pada periode berikutnya.

Dan, begitu juga bagi kepala daerah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.


Pengaruh usaha pertambangan ilegal atau usaha penambangan yang tak ada izin resmi dari pemerintah semakin berani bagi pelaku usaha PETI.

Terutama sekali penambangan emas PETI di berbagai daerah dalam propinsi Sumbar.


Pengaruh pelaku usaha PETI ditengah tengah masyarakat sangat besar sekali.


Bila ada kepala daerah yang coba berani menerbitkan Perda larangan PETI tak bakal dipilih lagi oleh rakyat setempat.


Issue negatif akan muncul serta pembusukan politik jangka panjang dan penolakan untuk tak memilih kepala daerah yang berani menerbitkan Perda larangan usaha pertambangan emas PETI atau Perda larangan tambang ilegal lainnya.


Karena segenap perangkat daerah tingkat terbawah pun nyaris di duga terlibat menikmati hasil dari usaha pertambangan tanpa izin.


Nah, disinilah fenomenanya, justru setiap pergantian Kepala Daerah Propinsi Sumbar dan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dalam Propinsi Sumbar pun tak bakalan terbit Perda larangan tambang tak berizin, karena takut tak dipilih lagi pada periode berikutnya.


Jangankan kepala daerahnya yang telah berhasil meraih kemenangan 2 periode atas orang yang sama, justru wakil kepala daerah pun yang menjadi pendamping di periode ke 2 juga bersikap demikian.


Lalu, siapa pejabat politik kepala daerah yang bakal berani memunculkan Perda larangan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.


Akibatnya, semua yang berpengaruh ikut bermain tambang ilegal.

Bila ada tampil pengusaha yang bermodal tebal untuk di beking.


Terus, siapa yang bakal berani menerbitkan Perda larangan PETI. 

Yang berani akan muncul dengan sebutan kata lain sebagai pahlawan kesiangan dan bersiaplah untuk pejam mata, saja.


Pada hal Undang undang yang lebih tinggi sebelumnya telah mengatur Pertambangan Berizin dan tak rumit seyogianya mau bermain fair dan jujur.


Tetapi, karena peluang untuk bermain tambang tanpa izin terbuka lebar, justru usaha tambang yang dilarang pun menjadi buah keuntungan yang menggiurkan bagi pelaku usaha PETI.


Kalau di sigi, di Sumbar yang ada cuma Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), sebelumnya. 

Namun, kewenangan perizinan Minerba propinsi pun telah berpindah tangan menjadi kewenangan perizinan pusat tentang pertambangan Minerba, tersebut.


Justru itu, karena perizinan telah menjadi kewenangan pusat, sejak itu pula pertambangan tanpa izin semakin meruyak yang disebabkan kurangnya pengawasan atau karena Inspektur tambang tak mau pula menertibkan tambang tak berizin.

Justru inilah penyebabnya, maka marak dan meruyak tambang tanpa izin di Sumbar.


Sedangkan Perda mengenai larangan tambang ilegal belum ada informasinya sampai sekarang yang di bikin oleh Pemerintah Daerah Propinsi Sumbar.


Apa itu tambang ilegal tanpa izin, berikut ini tentang tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin tidak menggunakan prinsip yang baik dan benar.


Pertambangan ilegal melanggar Undang undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Dan, melanggar Undang undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Karena, pertambangan ilegal dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.


Tetapi sebaliknya pula, bila ada pengusaha yang mau bermain tambang berizin secara resmi dari pemerintah telah terbuka lebar pula melalui aturan secara resmi, baik usaha tambang rakyat mau pun usaha tambang perusahaan kapital.**

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS