Ticker

6/recent/ticker-posts

Apakah kasus Korupsi di Indonesia pada masa kepemimpinan prabowo akan Di Selesaikan ? Atau sebalik nya ?





Oleh Aditya warman (2310832005) Mahasiswa Universitas Andalas Departemen ilmu Politik.

  Korupsi adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak pantas, yaitu seperti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, atau yayasan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Menggelapkan uang atau surat berharga, Memalsukan buku atau daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi, Menerima uang sogok, Membiarkan perbuatan curang terjadi, Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Selain itu Korupsi dapat merugikan negara, masyarakat, dan individu, di antaranya seperti Melambatkan pertumbuhan ekonomi pada sebuah negara, Menurunkan investasi asing, Meningkatkan kemiskinan pada sebuah negara, Meningkatkan ketimpangan pendapatan, Merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat. 

  Lalu bagaimana dengan kepemimpinan prabowo saat ini? Apakah kepemimpinan bapak prabowo akan memberikan perubahan dan berhasil membersihkan Negara ini dari Tangan tangan pemerintahan yang melakukan korupsi dan mengambil hak hak yang harus nya di miliki oleh rakyat? Di awal masa kepemimpinan Prabowo sendiri, serangkaian kasus korupsi yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan sudah mulai terungkap satu persatu. Kasus-kasus ini pun mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar sehingga sangat merugikan rakyat. Lalu kasus apa saja yang telah di ungkapkan oleh Prabowo pada masa awal pemerintahan nya ? Yang pertama ada Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 sebagai tersangka dengan dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN tersebut “Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024. Polisi menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024 terkait pembelian 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare pada periode 2013-2014. Menurut Arief, pembelian tanah tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar, yang dihitung bersama BPK. Lalu yang kedua adalah Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019. Dalam tuntutannya, Jaksa Wayan Indra Lesmana menilai eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar. Lalu yang ketiga adalah bapak Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT). Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, PB terindikasi menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB menerima setoran secara berkala ke rekening pribadinya. Lalu yang terakhir dan sedang terjadi baru baru ini adalah Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.


  Dengan Beberapa contoh kasus tersebut bisa di ambil kesimpulan bahwa pemerintahan prabowo sendiri sudah mulai untuk membersihkan Koruptor koruptor di masa pemerintahan nya dengan harapan negeri ini bisa bebas dari yang nama nya korupsi Dan bisa memberikan hak rakyat secara penuh, selain itu dengan pemberantasan koruptor ini juga bisa memberikan pelayanan umum kepada rakyat untuk di gunakan dengan sepenuh nya karena sudah terpenuhi nya dana dana yang ada. 



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS