Sosialisasi Perda UU no 21/2018 dari Wakil ketua DPRD Sumbar Nanda satria yang dihadiri 150 orang dari berbagai kelurahan dapil kota Padang mengambil lokasi di Halaman Taman Budaya Padang pada Sabtu 30 November 2024.
Dikatakan Nanda satria pelaksanaan Sosper ini merupakan langkah cerdas untuk membangun masyarakat untuk bisa memperjuangkan hak haknya sebagai konsumen tentang perlindungan konsumen melalui lembaga BPSK.
Saya apresiasi atas kehadiran semuanya yang ada di sini. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini,” ujar Nanda satria
Kita harus memahami peraturan daerah ini supaya masyarakat mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar,” tegasnya
Dalam acara ini, Nanda menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam PERDA no 21 tahun 2018.
Sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” terang Nanda
.
Kemudian disebutkan konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut.
Adapun yang menjadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Lebih lanjut ia mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumatera Barat secara umum.
Dari BPSK Sumbar Sri Mulyati menyampaikan materi perda 21 tahun 2018 sangat membantu dalam melindungi masyarakat dari penipuan
Sri Mulyati juga menegaskan bahwa perda 21 tahun 2018 berlaku juga untuk pembelian online dan pembelian non online.
Flashnews
Politik
Padang
Nevi Voice
Padang Panjang
Dharmasraya
Kota Pariaman
Home Berita
Nanda Satria Sosialisasikan Perda tentang Perlindungan Konsumen kepada Masyarakat
Redaksi
01 Desember 2024, 15:22 WIB | 83 klik
Nanda Satria Sosialisasikan Perda tentang Perlindungan Konsumen kepada Masyarakat
Nanda Satria Sosialisasikan Perda tentang Perlindungan Konsumen kepada Masyarakat
"Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD," tukasnya.
Dalam sosper ini sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 kepada Masyarakat Pasaman
Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.
Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.
Menurut Sri untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya. Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy. (*)
0 Comments