2 November 2024
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Bupati Sijunjung nomor urut 1, Benny Dwifa Yuswir, semakin memanas. Benny diduga melakukan kampanye di Masjid Babul Jannah, Jorong Kabun, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, pada acara “berkaul adat” yang digelar 12 Oktober 2024. Tuduhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut Bawaslu agar transparan dalam penanganan kasus.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi turun ke jalan, menggelar aksi protes di Kantor Bawaslu Sijunjung pada Jumat, 1 November 2024. Mereka mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran ini. Dalam aksi tersebut, perwakilan warga, Robi Candra, menyatakan bahwa Bawaslu seharusnya memproses laporan masyarakat dengan serius.
“Kami mempertanyakan keadilan dalam keputusan ini. Dalam video yang beredar, terlihat jelas ada ajakan dari Benny Dwifa Yuswir kepada masyarakat untuk memilih dirinya. Kenapa pelanggaran ini dianggap tidak terbukti?” kata Robi.
Bawaslu Sijunjung melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Agus Hutrial Tatul, menegaskan bahwa dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Benny Dwifa Yuswir tidak terbukti. Agus menjelaskan bahwa keputusan penghentian kasus ini didasarkan pada hasil kajian dari ahli pidana dan ahli bahasa. Menurutnya, tidak ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan pasal 187 ayat 3, serta tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
“Kasus ini dihentikan karena tidak ada unsur tindak pidana pemilu dan kurangnya dua alat bukti sebagai pendukung,” ujar Agus.
Kontroversi ini masih bergulir, dengan masyarakat Sijunjung berharap Bawaslu memberikan penjelasan lebih lanjut dan mempertimbangkan kembali keputusan jika ada bukti tambahan yang muncul.
#Syafrinaldi
0 Comments