DPRD Sumbar menggelar paripurna pandangan umum penyampaian nota Ranperda kemudahan berusaha digelar hari ini Selasa 6 November2024 diruang sidang umum DPRD Sumbar.
Wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri memimpin paripurna dengan agenda penyampaian fraksi fraksi terhadap Ranperda iklim berusaha yang kondusif si Sumatera Barat.
Fraksi PKS melalui juru bicara H Muchlasin menyetujui pandangan umum ranperda kemudahan berusaha diharapkan iklim berinvestasi yang sehat dan kondusif, fraksi mendorong pelaku usaha untuk membangun pelaku usaha.
Sumbar berinvestasi sebenarnya sangat menjanjikan karena daerah ini memiliki potensi alam dan tradisi adat istiadat lokal sebagai kekayaan budaya.
Partai Gerindra melalui juru bicara Very Mulyadi ranperda penyelenggaraan kemudahan berusaha, fraksi menyambut baik ranperda ini karena akan berdampak pada ekonomi Sumbar.
Dimana perizinan selama ini harus jelas regulasi dan kepastian hukum agar investor tertarik untuk berinvestasi.
Fraksi Golkar Setelah mencermati pembentukan ranperda kemudahan berusaha akan berdampak positif terhadap propinsi Sumbar.
Fraksi ini menyetujui dimana Sumbar berada diperingkat ke-27 di Indonesia dan peringkat ke-6 di Pulau Sumatera bidang jumlah investor yang masuk di Sumbar, kita harus mengkaji apa penyebabnya investor terkendala untuk dalam berinvestasi di Sumbar
Fraksi Nasdem mengapresiasi inisiatif penting pembentukan ranperda kemudahan berusaha Guna mempercepat proses investasi di Sumbar.
NAsdem mencatat bagaimana mekanisme dalam kemudahan berusaha bagi UMKM. Dan jangan macan kertas dan betul2 bermanfaat bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan ranperda tersebut saat ini sudah mulai dibahas DPRD bersama Pemprov.
Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.
Ia mengatakan ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
"Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar," ujarnya.
Ia mengatakan Sumbar memang membutuhkan investasi untuk mendorong kemajuan daerah.
Dikatakan Evi Yandri Awal APBD Sumbar Tahun 2025 yang diserahkan Pemprov pada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan Rp5,6 miliar. Jumlah ini turun lebih kurang Rp1 triliun dibanding pendapatan daerah Tahun 2024 yang sejumlah Rp6,5 triliun.
Penurunan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan sejumlah opsen pajak yang sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan kabupaten/kota.
Pelaksanaan peralihan sejumlah opsen pajak itu diatur pemerintah pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah. UU ini mesti diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh
0 Comments