Ticker

6/recent/ticker-posts

BNN Ungkap Kasus Penyeludup Ganja Dari Aceh ke Sumbar Sebanyak 624 Kg

 

BNN Ungkap Kasus Penyeludup Ganja Dari Aceh ke Sumbar Sebanyak 624 Kg


Padang, - Jurnalis Sumbar

Badan Nasional Narkotika (BNN) memburu satu orang pemasok narkoba jenis ganja. 


BNN berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat. Dengan tujuh orang pelaku diamankan beserta barang bukti seberat 624.507.41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar. 


Menurutnya, satu orang  pemasok narkoba ditangkap BNNP pada Jumat (11/10) di Kabupaten Pasaman. BNNP kerjasama dengan Polres Pasaman menangkap 7 orang pemasok narkoba. 


"Narkoba jenis ganja ini dibawa dari Gayo Lues Aceh ke Sumbar. Barang haram ini diedarkan di Sumbar, "ungkapnya.


BNN memburu satu orang pemasok natkoba jenis ganja dan kami sudah mengantongi namanya, sudah masuk dalam pencarian orang, "kata Kepala BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba jenis ganja. 


Dan ini pengungkapan terbesar dilakukan BNNP dalam memberantas peredaran gelap narkoba jenis ganja.


"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota BNN RI, Baik dari pusat maupun dari BNP Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, dibantu oleh Polda, dibantu oleh TNI dan semua pihak dalam menangkap 7 orang tersangka,"imbuh Komjen Pol Marthinus Hukom.


Sementara itu Deputi Pemberantas BNN, Irjend Pol I Wayan Sugiri menyebutkan,BNNP menggagalkan peredaran narkoba dari Gayo Lues Aceh ke Sumbar. Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624 kg.


Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram,"jelas beliau. 


Menurutnya,pengungkapan kasus ini pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan. Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.


"Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja,"ungkapnya. 


Dari sini, lanjutnya empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNNP melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.  


"K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,"jelas Irjend Pol I Wayan Sugiri.


Dia menambahkam, Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.


Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.


"Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing,"pungkas nya. 


Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


"Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,"imbuh Irjen Pol I Wayan Sugiri


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS