Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Digiring ke mobil tahanan
Sijunjung, 17 September 2024-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung pada Selasa (17/09/2024). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan Ketua DPRD tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan rumah tangga, namun digunakan secara tidak sesuai dengan aturan. Kejaksaan mengungkap bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Proses penahanan dilakukan setelah Kejari mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut. Mantan ketua DPRD ini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam kasus ini," ujar beliau.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sijunjung, mengingat posisi strategis mantan ketua DPRD dalam pemerintahan daerah. Penahanan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Ketua DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanannya.
#Mr.Ling
0 Comments