Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Bentuk Fraksi dan Pengusulan Penetapan Pimpinan Defenitif Masa Jabatan 2024-2029




 Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Ketua Sementara Irsyad Syafar menggelar rapat paripurna beragendakan Penetapan dan Pengumuman Anggota dan Pimpinan Fraksi, Selasa, (17/9/2024).

Penetapan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi di DPRD Sumbar tersebut merupakan salah satu tugas yang diemban pimpinan sementara.

Dalam agenda yang berlangsung dari ruang rapat utama DPRD Sumbar tersebut Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Sementara Evi Yandri, Sekwan Raflis  dan diikuti sebagian besar anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029.

Turut hadir di kesempatan itu Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Sekdaprov beserta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Sumbar hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada  Februari 2024 lalu telah melakukan pengucapan sumpah/janji. Dengan demikian yang bersangkutan telah resmi menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029, dan telah dapat pula melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Sejalan dengan itu maka perlu segera dibentuk fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut.

"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, maka perlu dibentuk fraksi sebagai wadah atau tempat berhimpun Anggota DPRD.

Dikatakan lagi, apabila fraksi-fraksi belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa pula membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaannya diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional.

Adapun fraksi-fraksi yang dibentuk, yaitu Fraksi PKS (10 orang), Fraksi Partai Gerindra (10 orang), Fraksi Partai Golkar (9 orang), Fraksi Partai Nadem (9 orang), Fraksi PAN (8 orang), Fraksi Partai Demokrat (8 orang), Fraksi PPP (5 orang) serta Fraksi PDI-P dan PKB (6 orang).

Selanjutnya pimpinan dan nama  anggota fraksi yang telah diusulkan masing-masing partai itu disetujui dalam rapat paripurna tersebut. Kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dan diberi Nomor : 15/SB/2024 tentang Pembentukan dan Nama-nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

Percepatan Usulan Penetapan Pimpinan Defenitif DPRD Sumbar 2024-2029

Pada rapat tersebut juga diumumkan Calon Pimpinan DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Drs. Muhidi, MM (Ketua DPRD), Evi Yandri Rajo Budiman (Wakil Ketua DPRD), M. Iqra Chissa Putra (Wakil Ketua DPRD) dan Nanda Satria, S.IP (Wakil Ketua Nasdem).

Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024-2029 itu sejatinya akan berlangsung pada rapat paripurna besok (Rabu, 18/9/2024), namun karena keempat partai yang akan menjadi pimpinan defenitif sudah menyampaikan usul, maka penetapan usul defenitif pimpinan DPRD Sumbar itu dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut sekaligus.

"Penetapan Pimpinan DPRD defenitif ini, perlu segera ditetapkan. Karena tanpa adanya Pimpinan DPRD defenitif, DPRD tidak bisa membentuk alat kelengkapan yang akan," ujar Irsyad yang kemudian disetujui peserta rapat paripurna.

Selanjutnya, persetujuan terhadap usulan tersebut ditetapkan menjadi Keputusan DPRD diberi Nomor : 18/SB/2024 tentang Usul Peresmian Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Seperti diketahui, berdasar ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka Pimpinan Sementara, akan mengusulkan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 kepada Menteri Dalam Negeri  melalui Gubernur Sumbar

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS