Ticker

6/recent/ticker-posts

Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widododan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024

 


Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widododan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024


Oleh: Constitutional and Administrative Law SocietyPresiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengaraihendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisigemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun2024 (Pilkada 2024) dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerahdan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Upaya pengabaian inidilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama DaerahKhusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, danmemuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untukmencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhisyarat usia pencalonan kepala daerah.Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisisejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan gunamenganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakanpada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yangsemula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepaladaerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadiberdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kotaberdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentaseyang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan. Ketentuan tersebutmemberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yangmemperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, sertamembuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertandingmelawan dominasi koalisi gemuk.Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selamaini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerahdihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan1pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam PutusanMahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Artinya, putusan ini dapat menggulungkarpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untukmencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syaratusia saat penetapan pasangan calon.Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengahmempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesiftanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum,bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme. Rezim yang otokratis inikembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaandan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah.Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan mainPilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutupruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik,dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalandengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara. Masih lekat di benak masyarakatbagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi,pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupauntuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melaluiperombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi,yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yangakan diusung.Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politikpendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Olehkarena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan:1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada danmematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MahkamahKonstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipiluntuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partaipolitik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.2Jakarta, 21 Agustus 2024Seruan Perlawanan Kami,Constitutional and Administrative Law Society [CALS]1. Aan Eko Widiarto2. Alviani Sabillah3. Auliya Khasanofa4. Beni Kurnia Illahi5. Bivitri Susanti6. Charles Simabura7. Denny Indrayana8. Dhia Al-Uyun9. Fadli Ramadhanil10. Feri Amsari11. Herdiansyah Hamzah12. Herlambang P. Wiratraman13. Hesti Armiwulan14. Idul Rishan15. Iwan Satriawan16. Mirza Satria Buana17. Muchamad Ali Safa’at18. Muhammad Nur Ramadhan19. Pery Rehendra Sucipta20. Richo Andi Wibowo21. Susi Dwi Harijanti22. Taufik Firmanto23. Titi Anggraini24. Violla Reininda25. Warkhatun Najidah26. Yance Arizona27. Zainal Arifin MochtarNarahubung:1. Bivitri Susanti (+62 812-1041-593)2. Violla Reininda (+1 517-302-6295 [WA])3. Titi Anggraini (+62 811-822-279)Seluruh anggota CALS dapat dikontak sebagai narahubung untuk memperdalamargumentasi pada rilis ini.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS