Ticker

6/recent/ticker-posts

Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Sumbar : Gelar Seminar Nasional (Implementasi UU No 17 2022) & Musyawarah Wilayah

 


Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Majelis Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Gelar  Seminar Nasional dan Musyawarah Wilayah. Adapun tema yang di angkat pada seminar tersebut yakni "Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat. 




Adapun musyawarah yang dilakukan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Sumatera Barat ini adalah Musyawarah wilayah yang ke-3. Sebelum Musyawarah Wilayah di mulai,  terlebih dahulu dilakukan seminar Nasional yang bertajuk "Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat. Yang dilaksanakan pada Kamis 8/8-2024 di Auditorium Istana Gubernuran.




Pengurus HISSI Sumbar H. Ahmad Wira, M.Ag.,M.Si., Ph.D melalui Ketua pelaksana Seminar & Musywil HISSI Sumatera Barat Abrian Tanjung menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini ada dua agenda yang dilaksanakan. Pertama diawali dengan mengadakan seminar Nasional setelah itu dilanjutkan dengan Musyawarah wilayah untuk pembentukan kepengurusan HISSI Sumbar masa Bhakti 2024-2028.



Dikatakan Abrian Tanjung seminar yang bertajuk penerapan hukum islam terhadap pengembangan hukum dan ekonomi syariah di Sumatera Barat ini erat kaitannya terhadap implementasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat. Karena ini jelas memberikan landasan Yuridis terhadap pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda-Perda Syari’ah Nantinya, karena selama ini dalam penerapan perda syariah, kita hanya berlandaskan filosofi minangkabau yakni adat basandi syarak - syarak basandi kitabullah (abs-sbk). 


Abrian Tanjung Melanjutkan Perlu untuk diketahui bahwa HISSI merupakan tempat berhimpunnya para akademisi dan praktisi syariah yang mana secara keilmuan tentu tidak diragukan, jadi harapannya HISSI bisa menjadi teman bagi pemerintah daerah dan mengambil bagian dari lahirnya perda-perda syariah nantinya, baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat daerah. 


Pada Seminar yang dilakukan ini Terdapat empat narasumber yang ahli dibidangnya. Keempat Narasumber Diantaranya : -Anggota DPR-RI: Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si Datuak Batuah  “Filosofi dan Dasar Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat".

-Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag: Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. “Keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pembangunan Tatanan Hukum di Sumatera barat” 

-Prof. Dr. H. Syukri Iska, M.Ag. “Peluang Dan tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah Pasca Lahirnya Undang undang Nomor 17Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat”

-Prof. Dr. Ikhwan, S.H.,M.Ag “Peluang dan Tantangan Pengembangan Hukum Islam Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat”




Dalam seminar Nasional dan Musyawarah Wilayah HISSI kali ini di hadiri oleh Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah Sebagai Keynot Speak, Hakim Pengadilan agama Se-Sumbar, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Praktisi dan Akademisi Syari’ah serta Alumni fakultas Syari’ah Se-Sumatera Barat.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS