DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Pasbar, jurnalissumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (09/08) di ruang sidang DPRD Pasbar.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota DPRD lainnya.
“Ini merupakan rapat paripurna ke-13 pada masa sidang ketiga tahun 2024. Berdasarkan laporan Sekwan, rapat ini telah sesuai dengan tata tertib. Selanjutnya, kami persilakan Wakil Bupati untuk menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2024,” ujar H. Erianto.
Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, menyampaikan bahwa Rencana KUA PPAS APBD-P Tahun 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara umum, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.866.437.035 atau 1,28% dari APBD Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya sebesar Rp 1.240.933.235.247 menjadi Rp 1.256.799.672.282,” jelasnya.
Risnawanto juga menjelaskan bahwa perubahan kebijakan belanja daerah dilakukan untuk penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pemenuhan ketentuan dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAU yang ditentukan penggunaannya, serta alokasi belanja untuk penanganan inflasi dan bencana daerah.
“Perubahan ini juga mencakup penyesuaian belanja pegawai, termasuk kekurangan gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan PNS. Serta pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pengalokasian belanja untuk penanganan inflasi, bencana daerah, dan belanja prioritas lainnya juga menjadi fokus dalam perubahan ini. Termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang.
“Demikian penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024. Selanjutnya, kami serahkan kepada DPRD yang terhormat untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024,” tutup Risnawanto. (hn)**
0 Comments