Ticker

6/recent/ticker-posts

Ranperda RPJPD Sumbar 2025-2045 Akhirnya Disetujui

 


, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2025-2045 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum'at (5/7/20/2024).

Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dengan nomor 11/DPRD/SB/2024.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumbar Mahyeldi terhadap persetujuan Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.


Penyelarasan antara RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota perlu dilakukan, oleh karena pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 disamping pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, juga dilakukan dengan pendekatan imperatif yaitu adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD, baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD Tahun 2025-2045 dan disamping itu RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif.


Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh DPRD yang diwakili oleh komisi 1 sebagai pemrakarsa .



Hadir dikesempatan itu Anggota anggota Sumbar Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar.

#02

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS