No viral no justice demikianlah istilah yang sering kita dengar belakangan ini, tentu ini bukan karna tanpa alasan kata kata ini timbul karena kurangnya penanganan aparatur negara dalam menengakan keadilan di indonesia kecuali viral dulu baru di tangani. Hal ini menjadi fenomena dimana kasus yang viral dan dramatis mendapatkan perhatian yang lebih namun, kasus kasus yang tidak viral mungkin tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Apa yang terjadi di penangann hukum di indonesia? Kenapa fenomena ini bisa terjadi?Fenomena ini tentu tidak ideal di negara hukum, yang harusnya keadilan itu tetap tegal tanpa harus viral terlebih dahulu tentu ini menandakan bahwa tidak kompetennya aparat dan birokrat negara dalam bekerja kasus besar ditangani agar mendapat simpati sedangkan kasus kecil di biar kan saja biarkan vira dulu baru di tangani, tentu ini fenomena yang sangat ironis di negara kita. Contoh masalah yang terjadi seperti kasus pembunuhan vina dan eky di cirebon yang menjadi kontroversi yang sudah 8 tahun pelaku utama tidak ditemukan. Setelah diangkat menjadi sebuah film layar lebar sehingga viral diberbagai sosial media dan publik yang menuntut meminta keadilan agar kasus tersebut diusut tuntas. Dapat dilihat yang baru baru ini polisi menangkap seorang kuli dan ternyata itu juga bukan pelaku utamanya. Timbul pertanyaan bagaimana hukum di Indonesia ini sebenarnya? kasus yang bahkan sudah terkubur 8 tahun silam hingga sekarang belum menemukan titik terang penyelesaiannya. Kasus ini hanyalah gambaran kecil, masih banyak kasus yang bahkan belum mendapatkan keadilan hukum hingga saat ini.
Fenomena no viral no justice adalah gambaran hukum di indonesia di masa sekarang ini, tentu hal ini perlu revolusi hukum di indonesia agar menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
0 Comments