Ticker

6/recent/ticker-posts

Menelaah Putusan MA tentang batasan Usia Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024

 


Oleh:M Rizki Alhasan

Mahasiswa Ilmu Politik Unand

Pejabat/Kepala Daerah adalah pegawai negeri yang diangkat yang tugasnya bertindak dalam jabatan atau kedudukan tertentu dalam suatu lembaga publik. Sementara itu, perlu diketahui bahwa cabang pelayanan publik sangat luas, oleh karena itu peraturan batas usia pegawai negeri sipil berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya. Menjelang Pilkada Serentak di penghujung tahun 2024 nanti, Mahkamah Agung sebagai Badan Hukum Tertinggi di Indonesia kembali mengeluarkan putusan yang banyak menuai kontroversi. Pasalnya putusan itu dianggap terkesan seperti memberikan karpet merah untuk putra Presiden Jokowi yaitu Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju pada Pilkada untuk DKI Jakarta pada tahun 2024 nantinya. Ketentuan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun. Namun, baru-baru ini tepatnya pada Rabu 29 Mei, Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan bahwa peraturan batas usia calon kepala daerah tersebut diubah.

Putusan Mahkamah Agung tentang ini menuai banyak kontroversi, sebab banyak pakar hukum tata negara yang ikut berkomentar bahwasanya MA tidak berhak untuk mengubah narasi peraturan tersebut. Bivitri menilai, selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengusut perkara tersebut meninjau kembali ketentuan sebelum dibuat aturan ini, yakni. UU No. No.1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU 10/2016 mengatur batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan batasan usia minimal calon keuangan dan calon wakil komisi, calon walikota, dan calon menteri keuangan adalah 25 tahun. Wakil Walikota Untuk keperluan operasional, Peraturan KPU 9/2020 mengatur batasan usia diperhitungkan dalam menetapkan pasangan calon. Menurut Bivitri, alasan hukum hakim negara yang mengubah penghitungan syarat usia kepala daerah sejak pasangan calon menjabat sangat tidak masuk akal.

Jika di telisik lebih dalam lagi, menurut saya pribadi. Putusan MA tersebut tidak berlandaskan urgensi hukum yang jelas, mengingat yang menggugat peraturan ini adalah Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum Partai Garuda, pasalnya Partai Garuda sendiri tidak lolos untuk kursi DPR RI di Pemilu kemarin. Dan saya rasa partai Garuda sendiri tidak pula merasa dirugikan dengan peraturan yang ada sebelum ia menggugat peraturan tersebut.

Perlu kita kawal lebih lanjut lagi, apa sikap KPU dalam hal ini, mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilu nanti nya juga berhak untuk memberikan aturan ataupun sanksi tegas bagi calon yang dianggap melakukan pelenggaran hukum yang terjadi.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS