Ticker

6/recent/ticker-posts

BNNP SUMBAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI JENIS GANJA SEBERAT 141 KG.


 BNNP SUMBAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI JENIS GANJA SEBERAT 141 KG. 


BNNP SUMBAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI JENIS GANJA SEBERAT 141 KG. 


Padang, - Jurnalis Sumbar

"Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 141 kg pada Kamis 16/5/2024, dihalaman kantor BNNP SUMBAR Mata Air Padang."


BNNP mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan Kebijakan Nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, termasuk dalam hal ini adalah penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman sebagaimana diatur dalam Peraturan," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Ricky Yanuarfi di Padang.


Menurutnya, pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.


"Untuk itu pada 03 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman telah mengeluarkan penetapan status barang sitaan narkotika berupa Narkotika,"pungkas nya. 


Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 140.699 (Seratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Gram untuk dimusnahkan. 


"Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pemusnahan barang bukti tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat dan dalam keadaan tertentu pemusnahan tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama,"jelas Ricky.


Menurutnya,pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum di Sumbar sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat baik dari BNN, Kejaksaan maupun Kepolisian.


Dalam kesempatan ini, lanjutnya saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap 1 (satu) jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja lintas Provinsi. 


"Kolaborasi ini tentu saja tidak hanya sekedar peringatan secara seremonial saja akan tetapi diperlukan keberlanjutan untuk mewujudkan Sumatera Barat menjadi Provinsi yang Bersih Narkoba,"imbuh nya. #Rel



 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS