Ticker

6/recent/ticker-posts

Anul Berharap THN Amien Meleburkan Diri Menjadi Parpol


 Anul Berharap THN Amien Meleburkan Diri Menjadi Parpol




Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang resmi dideklarasikan di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023 lalu yang diklaim didukung lebih dari 1.000-an advokat dan tokoh senior di bidang hukum telah melaksanakan tugasnya dengan baik


THN Amin yang terdapat yang beranggotakan tim inti 270 advokat yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Umum dan memiliki cabang di 33 provinsi, kabupaten dan kota ini pun telah melakukan advokasi dan pendampingan terhadap seluruh relawan, saksi, dan masyarakat luas agar kecurangan dalam pemilu ditindak tegas. 


Tak hanya itu THN Amin juga berperan mengawal dan memastikan tahapan pilpres berjalan dengan benar, jujur, dan adil. Serta mengajak seluruh anak bangsa bersinergi dan aktif mengawal pilpres untuk melahirkan pemimpin bermartabat, bermoral dan tidak cacat konstitusi.


Pasca menjalankan tugasnya dengan baik THN Amin ini segera akan membubarkan dirinya, karena tugas dan tanggung jawabnya telah selesai pula. Pasca pembubaran itu, THN Amin pun berganti nama dengan “Forum Advokat Perubahan”.


Namun sebelum pembubaran dan pergantian nama itu dilakukan, beberapa waktu lalu tim inti THN Amien ini melakukan diskusi dengan Sekjen THN Amien, Thorik Thalib, SH, MH, salah seorang tim inti THN Amien yang kebetulan sehari-hari berdomisili di Jakarta. DR (HC) Anul Jufri SH MH, menyarankan agar THN Amien yang memiliki anggota ribuan orang dan memiliki cabang di 33 provinsi, kabupaten dan kota itu bersiap-siap menjadi sebuah partai politik (parpol).


“Sayang bila realita ini tidak dimanfaatkan, padahal kita punya ribuan ahli hukum yang tergabung di THN ini,” kata pria yang bergelar Tuanku Rajo Pahlawan yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini.


Menurut Anul pada wartawan media ini, Senin 13 Mei 2024, pendirian partai politik baru tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif para ahli hukum yang ada di Indonesia.


Bahkan dalam diskusi tersebut dia pun menyarankan agar partai politik baru itu diberi nama “Partai Perubahan Indonesia”, serta mengusulkan yang menjadi ketua umumnya adalah Anies Baswedan dan pembinanya Tomi Soeharta dan atau sebaliknya Tomi Soeharta menjadi Ketua serta pembina Anies Baswedan.


“Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik. Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Pendirian partai politik mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan, yaitu, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen kerwakilan perempuan. Partai politik juga harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat,” katanya. (Venny/Fadil)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS